Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
BLU Batu Bara Bakal Efektif di Januari 2023, DMO 25 Persen Masih Berlaku
12 Oktober 2022 20:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan penerapan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara akan efektif berjalan mulai Januari 2023 mendatang. Namun, kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batu bara masih terus berlaku.
ADVERTISEMENT
Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, menjelaskan urgensi penerapan BLU batu bara salah satunya disparitas antara harga batu bara dunia yang saat ini mencapai USD 387 per ton, dengan batu bara yang dibeli PT PLN (Persero) sebesar USD 70 per ton.
Lanjut dia, faktor lain yaitu tidak semua perusahaan bisa memenuhi kebutuhan spesifikasi batu bara untuk PLN, yaitu mayoritas dengan kualitas rendah antara 3.800 - 4.400 kkal/kg sebanyak 61 persen atau 69.96 juta ton per tahun.
Sementara itu, produksi batu bara perusahaan yang ditargetkan 663 juta ton tahun ini, memiliki spesifikasi yang bervariasi dan mayoritas berkalori sedang, yaitu 54 persen cadangan batu bara Indonesia memiliki kalori sedang 4.700 – 5.700.
ADVERTISEMENT
Ketiga, penetapan sanksi atau denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 kepada perusahaan yang tidak memiliki kontrak dengan PLN sampai saat ini sanksi ini belum diterapkan secara penuh.
"Argumentasinya sudah dijelaskan, disparitas harga, distorsi spesifikasi, dan implementasi denda dan dana kompensasi. Ketika dana BLU ini dijalankan maka mekanisme DMO 25 persen itu tetap ada," ujarnya saat FGD BLU Batu Bara, Rabu (12/10).
Melalui kebijakan DMO, penambang batu bara wajib memasok kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen dari target produksi per tahun yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
Tidak hanya memasok sektor ketenagalistrikan dengan harga yang dipatok USD 70 per ton, melalui kebijakan DMO perusahaan juga harus memasok kebutuhan industri pupuk dan semen di dalam negeri dengan harga USD 90 per ton.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk sektor ketenagalistrikan, kebutuhan batu bara untuk PLN maupun swasta (Independent Power Producer/IPP) di tahun ini sebesar 115 juta ton, mayoritas memasok pembangkit di regional Jawa dan Bali sebesar 84,5 juta ton.
Kebutuhan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan permintaan energi listrik. Hingga tahun 2030, kebutuhan batu bara untuk pembangkit diproyeksi mencapai 153 juta ton.
Sehingga, Tubagus menegaskan kebijakan DMO akan terus berjalan seiring dengan penerapan BLU batu bara untuk memastikan pasokan batu bara dalam negeri aman di tengah harga global yang sedang tinggi.
"Karena ini pandangan dalam skema BLU. BLU itu sebuah skema yang kemudian akan melenyapkan distorsi spek dan disparitas harga itu. Apakah ini menjadi solusi jangka panjang, pemerintah memandang iya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Mengenai kepastian penerapan badan yang melakukan pungutan ekspor sekaligus menyalurkannya kepada pemasok batu bara ke PLN, harap Tubagus, bisa dilaksanakan setidaknya mulai Januari 2023.
"Harapannya kita efektif di Januari 2023, sudah efektif, karena untuk mengoperasionalisasikan selain Perpres butuh beberapa peraturan pendukungnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Permen ESDM, dan Kepmen ESDM," jelasnya.