Kumparan Logo

BLU Energi Bisa Impor Migas dari Afrika-Rusia, ESDM: Termasuk Lemigas

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamen ESDM Yuliot Tanjung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamen ESDM Yuliot Tanjung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan skema terbaru impor minyak dan gas bumi (migas) memperbolehkan Badan Layanan Umum (BLU) mengimpor komoditas migas.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Yuliot menyebutkan pengadaan tersebut termasuk minyak mentah, BBM, dan LPG yang biasanya dilakukan oleh BUMN energi, yakni Pertamina Group.

"Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan itu juga di dalam Perpres 26 ini sudah diatur," kata Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5).

Yuliot menyebut salah satu BLU sektor energi yakni Balai Besar Pengujian Migas Lemigas di bawah naungan Kementerian ESDM. Dia memastikan belum ada pembentukan BLU baru.

"Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," ungkapnya.

Sementara untuk pengadaan dari produksi dalam negeri, perusahaan atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa menjual porsi yang seharusnya diekspor dengan harga Indonesia Crude Price (ICP) jika ada keterbatasan pasokan global.

Salah satunya kondisi ketatnya pasokan migas global terjadi saat ini di tengah eskalasi perang AS-Israel dengan Iran, yang berdampak pada blokade Selat Hormuz, jalur laut yang vital bagi 20 persen pasokan migas global.

"Karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," jelasnya.

Menurutnya, pembentukan payung hukum baru tersebut untuk memastikan tidak ada permasalahan hukum dalam pengadaan migas, apabila terdapat perbedaan harga, waktu pengadaan, negara, serta waktu pengiriman.

Yuliot menegaskan bahwa beleid tersebut juga tidak hanya mengatur mekanisme impor migas dari Rusia saja, melainkan dari seluruh negara asal impor lainnya seperti negara-negara Afrika hingga Amerika Serikat (AS).

kumparan post embed

"Impor itu, kan, bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola, itu, kan, yang kemudian itu juga ada dari beberapa negara lain supaya geraknya cepat itu kita membuka ruang, BUMN bisa, BLU juga bisa," jelasnya.

Sebelumnya, Yuliot sempat mengemukakan skema baru impor minyak mentah dari Rusia maupun Amerika Serikat tidak hanya dilakukan oleh Pertamina, tetapi juga dapat melibatkan Badan Layanan Umum (BLU).

“Untuk impor minyak dari Rusia, mekanisme ini harus ditentukan terlebih dahulu. Kita sudah ada Perpres 26 tahun 2026, di mana impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan juga bisa dilakukan oleh BLU,” ujar Yuliot di DPR, Senin (25/5).

Ia mengatakan pembahasan kerja sama energi dengan Rusia dilakukan dalam forum Joint Commission antara pemerintah Indonesia dan Rusia yang tahun ini digelar di Kazan, Rusia. Forum tersebut membahas kerja sama di berbagai sektor mulai dari ekonomi, perdagangan, energi, pendidikan hingga pengembangan teknologi.

Menurut Yuliot, diversifikasi sumber impor minyak menjadi penting karena selama ini pasokan minyak Indonesia berasal dari berbagai kawasan seperti Timur Tengah, Afrika, AS, hingga Rusia.

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang diterima kumparan, dalam Pasal 4, pengadaan impor tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, dan kerja sama antara badan usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.

"Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/atau BUMN di sektor energi," tulis beleid tersebut.

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa penyediaan migas dari impor oleh BLU dan BUMN tersebut dilakukan dengan kriteria kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, BBM, dan/atau LPG secara global, gangguan rantai pasok di dalam dan luar negeri, bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok, keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi, serta cadangan minimal nasional di bawah ambang batas.

"Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 Ayat 3 beleid tersebut.

Berdasarkan Pasal 6, pembiayaan impor yang dilakukan oleh BLU dapat bersumber dari pendanaan internal BLU dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.