Blue Bird Menang Perkara Lawan Elliana Wibowo Usai Digugat Rp 11 Triliun

28 Juli 2023 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taksi blue bird. Foto: Javaistan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Taksi blue bird. Foto: Javaistan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
PT Blue Bird Tbk (BIRD) menang gugatan yang diajukan Elliana Wibowo. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
Selain Blue Bird, Elliana Wibowo juga menggugat terhadap beberapa pihak ke PN Jakarta Selatan. Total gugatan yang diajukan Elliana mencapai Rp 11 triliun.
Direktur Utama BIRD, Adrianto Djokosoetono dan Wakil Direktur Utama Sigit Priawan Djokosoetono, menyampaikan Majelis Hakim PN Jaksel dalam sidang melalui e-court telah memutuskan Perkara 677, dengan amar putusan dalam pokok perkara ‘Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya’.
"Dengan telah adanya putusan Pengadilan tersebut, perkara ini telah jelas status hukumnya, yang memenangkan PT Blue Bird Tbk dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Djoko dan Sigit dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (28/7).
Perseroan telah menerima salinan copy resmi putusan perkara perdata atas gugatan yang diajukan oleh Elliana Wibowo, yang salah satunya ditujukan kepada Blue Bird sebagai Tergugat IX.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD), Adrianto Djokosoetono, di kantor Blue Bird, Senin (17/7/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Selanjutnya atas putusan tersebut sampai batas waktu yang ditentukan oleh hukum, penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding dan PN Jakarta Selatan telah melakukan minutasi atas berkas perkara 677 tersebut.
"Dengan tidak ada permohonan banding dari penggugat atas Putusan Perkara 677, maka Putusan Perkara 677 telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde," kata Djoko dan Sigit.
Para Direktur BIRD itu menegaskan, kejadian gugatan ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh Elliana pada 25 Juli 2022. Blue Bird memastikan bahwa penggugat tersebut bukanlah pemegang saham. Hal ini pun bisa dilihat dari data pemegang saham dan biro administrasi efek perseroan.
"PT Blue Bird Tbk merupakan perusahaan terbuka yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT