BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi Judi Online dari 2023 sampai Juni 2024

11 Juli 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar usai acara launching Wondr by BNI di Menara BNI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar usai acara launching Wondr by BNI di Menara BNI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah memblokir 214 rekening yang terindikasi aktivitas judi online.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.
"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujar Royke melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan. Sepanjang 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.
"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," kata Royke.
ADVERTISEMENT
Royke menjelaskan BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Ilustrasi BNI. Foto: Dok. BNI
Dengan begitu, kata Royke, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat.
BNI mengimbau kepada seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan tepercaya bagi seluruh nasabah," tutur Royke.