Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online (judol).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar menuturkan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening BNI yang diduga digunakan untuk judol. Hanya saja Royke tidak menyebutkan jumlah rekening yang diblokir tersebut.
Selain itu, Royke bilang, BNI juga melaporkan adanya rekening-rekening yang terindikasi digunakan pelaku judol ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada (pemblokiran). Jadi kita juga kasih feedback ke OJK, jadi bukan sekadar, karena kan kita punya data manajemen, kita juga kelola data manajemen, ini ada indikasi ini, kita sampein ke OJK," kata Royke di Menara BNI, Jakarta, Jumat (5/7).
"Tapi kan yang punya hak untuk tutup (itu) OJK, kita sudah ada indikasi ini ada judi online, ini kan teknologi sudah ada," tambah Royke.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, BNI akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan judol. "BNI Mendukung pemberantasan judi online," tutup Royke.
Sebelumnya, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan ada sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online. Dari 3,2 juta masyarakat tersebut, hampir 80 persennya menghabiskan Rp 100 ribu dalam sehari untuk judi online.
"Itu terus meningkat, ya, sampai sejauh ini ada 5 ribu rekening yang kita blokir. Dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online itu, itu rata-rata main di atas Rp 100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu," ujar Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6).
Mirisnya, kata dia, rata-rata pemain judi online tersebut didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga.
ADVERTISEMENT