Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
BNI Sambut Baik Kebijakan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen Selama Setahun
22 Januari 2025 19:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengusaha yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun. Berdasarkan aturan baru, pengusaha wajib menyimpan uang ekspornya 100 persen di Indonesia selama setahun.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan retensi sebesar 30 persen.
"Terkait dengan DHE, kami juga menyambut positif dengan adanya kebijakan pemerintah di mana sebelumnya hanya 30 persen yang dipersyaratkan, ini menjadi 100 persen dengan jangka waktu 1 tahun," ujar Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini dalam paparan kinerja keuangan BNI tahun 2024 secara virtual, Rabu (22/1).
Novita menilai kebijakan dari Prabowo tersebut akan memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan. "Sampai dengan posisi di Desember 2024 tahun lalu, DHE yang ada di BNI di kisaran USD 1,3 miliar terdiri dari 13 persen deposito valas dan 70 persennya adalah dalam bentuk giro," ujar Novita.
"Sehingga kami mendapatkan positif impact dari hal tersebut dengan menjaga cost of fund yang lebih efisien," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kewajiban yang akan dikeluarkan Prabowo itu berlaku untuk DHE dengan nominal di atas USD 250 ribu per tahun. Meski demikian, eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk menggunakan DHE tersebut guna memenuhi sejumlah kebutuhan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan yang memberikan kemudahan untuk pengusaha ini tengah dipersiapkan Bank Indonesia (BI).
“Pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tapi untuk DHE 0 persen,” katanya dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (21/1).
Tak hanya dibebaskan PPh saja, pengusaha juga akan mendapatkan keringanan dari sisi kredit baik dari bank maupun dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Dalam urusan underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, Airlangga mengatakan, eksportir juga dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.
“Nah bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit,” jelasnya.
Dengan demikian, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas dan perusahaan. Hal ini diharapkan dapat menjaga tingkat utang eksportir.
Adapun sektor yang dapat menerima sederet keringanan ini adalah sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit. Dia mengatakan seluruh sektor perikanan dan kehutanan dapat menerima sederet keringanan ini, kecuali sektor minyak bumi dan gas alam.
ADVERTISEMENT
“Sektor perikanan, kehutanan seluruhnya diberlakukan dan terhadap devisa hasil ekspor dapat dikonversi ke mata uang rupiah dan ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan devisa hasil ekspor,” jelasnya
Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan berbagai fasilitas yang mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.
"Terus dari perbankan diberikan fasilitas cash collateral, dan penggunaan cash collateral tidak masuk dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), tidak mengurangi gearing ratio," tutur Airlangga.