Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI ) memastikan tak akan melanjutkan uji coba atau pilot project dengan sistem pembayaran asal China, WeChat dan AliPay. Padahal, kerja sama kedua pihak ini diharapkan mampu mendorong wisatawan asing untuk bertransaksi di Indonesia melalui sistem perbankan domestik.
ADVERTISEMENT
“Dulu kami coba, tapi itu pilot project kan. Sepertinya kami tidak teruskan lagi,” ujar Direktur Utama BNI Achmad Baiquni di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11).
Baiquni melanjutkan, pihaknya tak lagi melanjutkan kerja sama dengan WeChat dan AliPay karena fokus untuk membangun bisnis sistem pembayaran LinkAja, yang juga besutan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan BUMN.
“Sebenarnya kami lebih fokus untuk LinkAja. Kami fokus di sana bersama dengan Himbara lainnya dan BUMN lainnya. Itu saat ini kami akan fokuskan ke sana,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Manajemen Risiko BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, kerja sama BNI dengan Wechat dan AliPay masih dalam tahapan peninjauan dan belum final.
“Masih dalam konteks review, masih belum final. Belum (agreement), masih dari sisi review,” ungkap Bob di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Bob, pihaknya tertarik melakukan kerja sama dengan Wechat dan AliPay karena melihat adanya potensi keuntungan. Potensi yang dimaksud Bob adalah dari segi pembayaran.
Dia menyatakan, banyak wisatawan asing yang bertandang ke Indonesia setiap tahun menjadi peluang besar. Tak hanya datang berkunjung, para wisatawan asing juga melakukan transaksi di Indonesia.
Beragam transaksi seperti pembayaran tersebut yang menurut Bob belum ditangkap optimal oleh perbankan nasional. Meski demikian, Bob enggan menyebutkan jumlah besaran transaksi yang dilakukan wisatawan asing di Indonesia.
“Kalau kemudian jumlahnya berapa saya belum tahu persis detailnya. Tapi di situ memang adalah perputaran pembayaran yang terjadi di domestik tapi kemudian belum sepenuhnya ditangkap oleh perbankan nasional,” katanya.
WeChat dan AliPay sebenarnya hingga saat ini belum memiliki izin dari Bank Indonesia. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus bekerja sama dengan PJSP domestik, yakni Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu juga disebutkan, setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral.