BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank
·waktu baca 2 menit

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menerangkan Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri, serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” jelas Okki dalam keterangan tertulis.
Dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan.
Okki menjelaskan aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, lanjutnya, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Ia menyampaikan kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Oleh karena itu, untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.
Okki menuturkan sejak awal mencuatnya kasus yang melibatkan koperasi tersebut, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan yakni langsung dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.
BNI, tuturnya, memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank, atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” ujar Okki.
