Bocoran APINDO: Kenaikan UMP Buruh 15 Persen Tidak Akan Merata

22 Agustus 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chair of B20 Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani.  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Chair of B20 Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebutkan permintaan buruh agar pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen di tahun depan tidak bisa merata dilakukan secara nasional.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, mengatakan pelaku usaha tengah menunggu arahan pemerintah terkait kenaikan upah minimum tahun 2024. Pada dasarnya, mereka akan mengikuti formula yang ada.
"Kemarin sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, aturan turunan PP 35 dan 36 yang sekarang sedang direvisi. jadi kita akan mengikuti aturan pemerintah dengan dasar formula itu," jelasnya saat ditemui di Kemenko Marves, Selasa (22/8).
Meski begitu, berdasarkan formula yang ada, penetapan kenaikan upah buruh tidak bisa merata di seluruh daerah di Indonesia karena ada upah minimum provinsi (UMP) dan regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Shinta juga menilai, penetapan upah minimum pada dasarnya adalah jaring pengaman. Sebab, untuk pekerja di atas satu tahun sudah ada peraturan skala upah yang harus diikuti.
ADVERTISEMENT
"Itu (UMP) untuk mereka yang bekerja setahun, yang di atas setahun sudah ada skala upah dan itu mereka sudah mengikuti. Kita tidak bisa generalisasi semua harus naik sekian persen, itu ada aturan-aturan lain," pungkasnya.
Sebelumnya, menjelang tahun politik, para buruh ingin ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2024. Besaran kenaikannya 15 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mendengarkan masukan dari pengusaha soal permintaan kenaikan UMP buruh. Pembahasan akan dilakukan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Masukan nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ujarnya usai hadiri Sidang Tahunan MPR/DPR 2023/2024, Jakarta, Rabu (16/8).
Setelah dibahas, Depenas akan merekomendasikan kepada Ida. Dia memastikan sebelum November 2023 sudah ada keputusan soal hal ini. Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan adalah pertumbuhan ekonomi, termasuk inflasi.
ADVERTISEMENT
"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," terangnya.