news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bocoran OJK Agar Fintech Lending Cepat Dapat Izin

15 Juni 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi dalam acara AFPI Summit 2018 Fintech P2P Lending di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi dalam acara AFPI Summit 2018 Fintech P2P Lending di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Fintech (financial technology) yang dikatakan kredibel dan resmi memang perlu untuk mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, mengurusnya tentu tak semudah membalikkan telapak tangan.
ADVERTISEMENT
Data OJK per 15 Mei 2019 mencatat, hanya ada 113 platform fintech lending yang telah menerima tanda daftar dan diawasi OJK. Padahal yang telah mengurus ada lebih dari 700 platform.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi tak menampik hal itu. Ia menekankan pihaknya memang tak main-main dalam memberikan izin kepada fintech.
Ia lantas membocorkan aspek-aspek yang paling diperhatikan pihaknya untuk menyeleksi fintech yang akan mendaftarkan izin ke OJK. Selain lengkap secara administrasi, Ia menyebut kontribusi fintech bagi inklusi keuangan masyarakat jadi pertimbangan yang penting.
"Dulu ada fintech yang datang, dia bilang mau menolong orang supaya terangkat (ekonomi), tapi itu bunganya 3 persen perhari, siapa yang ditolong? Hal seperti itu yang kami lihat," ujarnya ketika ditemui di Rumah Perubahan Renald Kasali, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dampak yang luas bagi masyarakat menurutnya juga tak bisa diabaikan. Ia menyebut, fintech yang diberi izin adalah yang memiliki nasabah minimal 5.000 orang.
"Itu menunjukkan sudah layak. Ini mau didistribusikan ke mana? Bukan hanya teknologi saja yang canggih," imbuh dia.
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
Pihaknya juga mengaku memperhatikan tata kelola dalam fintech itu. Rencana bisnis, transparansi hingga proses bisnis adalah hal mutlak.
"Publik lihat informasi keterbukaan, Anda wajib menjadi leadership di bidang keterbukaan," kata dia.
Minimnya penetrasi fintech di luar Jawa, kata Hendrikus, juga jadi pertimbangan pihaknya untuk memudahkan fintech-fintech di berbagai daerah di luar Jawa untuk mendapatkan izin. Apalagi, yang bergelut di bidang pertanian.
“Di luar Jawa seminggu akan kami keluarkan. Tapi jadi enggak fair? Itu salah satu pertimbangan,” papar dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, syarat umum fintech yang mau mendaftar OJK itu mesti berupa lembaga jasa keuangan atau pihak lain yang berkecimpung di sektor jasa keuangan. Adapun bentuknya bisa PT atau koperasi namun tak diperkenankan mengelola portfolio.
Di sisi lain, fintech juga harus melengkapi administrasi berupa pengajuan formulir permohonan, salinan akta pendirian badan hukum dan data pengurus, hingga surat tanda terdaftar asosiasi.