Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Masa jabatan menteri kabinet kerja periode 2014-2019 akan berakhir pada 20 Oktober 2019. Presiden Jokowi akan segera mengumumkan menteri baru di periode kedua pemerintahannya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, para menteri yang tak dipilih lagi oleh Jokowi akan memasuki masa pensiun . PT Taspen (Persero) sudah menyiapkan dana pensiun untuk para menteri. Anggota DPR yang tak lagi menjabat juga mendapat pensiun, begitu pula dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Berikut kumparan merangkum fakta-fakta gaji pensiunan menteri hingga wakil presiden:
Uang Pensiun Menteri Dihitung Berdasarkan Lama Masa Kerja
Direktur Operasional PT Taspen, Ermanza, mengungkapkan bahwa uang pensiun menteri besarannya dihitung berdasarkan masa kerja sebagai menteri.
"Setiap 1 bulan menjabat mendapat 1 persen, maksimal 75 persen (jika dua periode menjabat menteri) dengan gaji pokok Rp 5.040.000," ujar Ermanza kepada kumparan, Rabu (16/10).
Jika dihitung dari besaran gaji pokok senilai Rp 5.040.000 dikali 60 persen untuk masa kerja satu periode 5 tahun, maka didapat nilai pensiunan menteri sebesar Rp 3.024.000.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ia menambahkan apabila seseorang menjabat menteri selama dua periode maka maksimal ialah gaji pokok dikalikan 75 persen.
Uang Pensiun Anggota DPR Mulai dari Rp 3,2 Juta
Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, mengungkapkan bahwa anggota yang menjabat dua periode atau lebih akan mendapat uang pensiun Rp 3,8 juta per bulan. Sementara yang satu periode Rp 3,2 juta.
"Nanti akan dibayar setelah pensiun. Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," kata Iqbal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Tak hanya yang menjabat penuh, mereka yang menjabat beberapa tahun, lalu berdasarkan kebijakan partai anggota tersebut di-PAW (Pergantian Antar Waktu), juga akan mendapatkan dana pensiun .
ADVERTISEMENT
"Kalau satu periode lima tahun dihitung lima tahun, kalau yang PAW empat tahun, tiga tahun dua tahun tentunya lebih kecil," ujarnya.
Untuk bulan pertama lepas dari anggota DPR, eks legislator Senayan juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp 15 juta, yang akan dibayarkan sekali saja.
"Kalau misalnya beliau berlanjut periodenya lebih dari 75 bulan, 2 periode, dapatnya 75 persen kali gaji terakhir," imbuh dia.
Jumlah itu, lantas ditambah dengan tunjangan keluarga yaitu istri dan anak serta tunjangan beras. Definisi anak dalam hal ini ialah sampai berusia 21 tahun atau 25 tahun bila ia masih sekolah dengan maksimal 2 orang anak yang ditanggung.
"Tunjangan itu tergantung, ada istri 10 persen kali gaji pokok, anak 2 persen kali jumlah anak, tambah tunjangan beras Rp 74.000 per kepala. Itu pejabat negara berlaku semua, gubernur, wagub, itu tergantung gaji pokoknya, gubernur lebih kecil lagi gaji pokoknya," papar dia.
ADVERTISEMENT
Wapres Jusuf Kalla Dapat Pensiun Rp 21 Juta per Bulan
Husain Abdullah, yang merupakan Juru Bicara Wapres Jusuf Kalla, melalui akun Instagram pribadinya @husainabdullah1 menyebut uang pensiun yang diterima Jusuf Kalla sebesar Rp 21 juta per bulan.
"Pak JK dapat pensiunan sbg Wapres 21 jt/bulan," tulisnya pada Senin (14/10) sekitar pukul 22.20 WIB.
Saat menerima jajaran pimpinan PT Taspen, Jusuf Kalla sendiri tak menyinggung soal nominal uang pensiun dan jaminan hari tua yang diterimanya. Dia mengucapkan terima kasih kepada Taspen. Pertemuan dengan Jusuf Kalla tersebut berakhir dengan pemberian secara simbolis Kartu Taspen Smartcard dari Dirut PT Taspen.
"Sekali lagi saya menyampaikan terimakasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan," ucap Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT