Bocoran UMP DKI Jakarta 2022: Naiknya Tak Sampai Rp 50.000

17 November 2021 6:41 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada Jumat (19/11) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/11).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan, berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, upah minimum DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.724.
Sebagai pembanding, pada 2021 UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186. Artinya di tahun depan, upah minimum DKI Jakarta cuma naik Rp 37.538.
Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen. "Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.
DKI Jakarta tetap menjadi kota dengan upah minimum yang paling tinggi di 2022. UMP terendah diperkirakan di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp 1.813.011.
ADVERTISEMENT