Boeing Bayar Denda Rp 35 Triliun, Gugatan Korban Boeing 737 Max Tak Berhenti

12 Januari 2021 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Boeing 737 MAX sekembalinya dari penerbangan evaluasi di Boeing Field di Seattle, Washington, AA, (30/11). Foto: Mike Siegel/Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Boeing 737 MAX sekembalinya dari penerbangan evaluasi di Boeing Field di Seattle, Washington, AA, (30/11). Foto: Mike Siegel/Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
Industri pesawat terbang asal Amerika Serikat (AS), Boeing Co. menyetujui pembayaran sanksi dengan sebesar USD 2,5 miliar atau setara Rp 35 triliun. Tapi hal ini tak menghentikan gugatan hukum keluarga korban maskapai Lion Air dan Ethiopian Airlines, pengguna Boeing 737 Max yang jatuh pada Oktober 2018 dan Maret 2019 silam.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar USD 2,5 miliar atau setara Rp 35 triliun kepada industri pesawat terbang Boeing Co. Sanksi tersebut dijatuhkan, karena Boeing terbukti melakukan konspirasi atau penipuan.
"Boeing menipu Kelompok Evaluasi Pesawat Administrasi Penerbangan Federal (FAA AEG) sehubungan dengan evaluasi yang dilakukan terhadap pesawat Boeing 737 MAX," demikian dikutip kumparan dari laman resmi Departemen Kehakiman AS.
Dari total sanksi denda sebesar USD 2,5 miliar, terdiri dari denda pidana sebesar USD 243,6 juta, pembayaran kompensasi kepada penumpang maskapai Boeing 737 MAX sebesar USD 1,77 miliar, dan USD 500 juta untuk ganti kerugian kepada ahli waris dari korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302.
Puluhan orang dari keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang menggelar unjuk rasa, Jakarta, Kamis (13/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Meski ada denda ke Boeing yang dialokasikan untuk para ahli waris keluarga korban Lion Air dan Ethiopian Airlines, namun Reuters melaporkan proses gugatan hukum mereka tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
"Keluarga korban kecelakaan Boeing 737 MAX di Ethiopian Airlines akan melanjutkan proses pengadilan perdata terhadap pembuat pesawat di Chicago, meskipun telah diselesaikan dengan Departemen Kehakiman AS," kata pengacara penggugat.
Kecelakaan fatal terbesar yang dialami Boeing terjadi pada model pesawat 737 Max. Dua pesawat jenis itu jatuh hanya dalam rentang lima bulan. Yakni pada Oktober 2018 dialami maskapai penerbangan Lion Air dan Maret 2019 terjadi pada Ethiopian Airlines. Kecelakaan fatal yang dialami Lion Air JT 610 menewaskan 189 orang dan yang terjadi pada Ethiopian Airlines 302 menewaskan 157 orang.
Akibatnya, seluruh pesawat Boeing 737 Max di seantero jagat, dilarang terbang. Sejumlah kontrak pemesanan yang telah disepakati pun dibatalkan.