Bolehkah Kita Membayar Zakat Secara Online?

29 Mei 2019 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Zakat Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Zakat Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tren pembayaran zakat secara online semakin digemari masyarakat urban. Selain mudah, membayar zakat online bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja sebab proses pembayaran zakat bisa dilakukan melalui sistem digital.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya sistem digital ini, pemberi zakat tidak bertemu langsung dengan amil — pihak yang bertanggung jawab terkait pengumpulan hingga penyaluran harta zakat — dalam melakukan pembayaran zakat.
Zakat online muncul sebagai bentuk adaptasi berkat perkembangan zaman yang semakin modern dan serba digital. Sayangnya, tren ini menuai pro dan kontra.
Persoalan mengenai pembayaran zakat melalui platform online memunculkan respons yang berbeda dalam masyarakat. Boleh atau tidaknya berzakat secara online masih menjadi hal yang diperdebatkan.
"Lantas apakah zakat online memang diperbolehkan?"
Dilansir dari situs Dompet Dhuafa, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa berzakat secara online sebetulnya diperbolehkan asalkan semua rukun dan syarat zakat terpenuhi.
com-Zakat Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
“Boleh-boleh saja, asalkan semua syarat dan rukunnya terpenuhi sesuai dengan anjuran umat Islam. Selain itu yang terpenting jelas siapa yang membayarnya, ada lembaga yang menerimanya, dan ada uang atau materi yang dibayarkan itu jelas,” kata Amirsyah.
Sementara itu, mengenai ijab kabul zakat fitrah, Amirsyah mengatakan, secara lisan atau tertulis seperti formulir yang tersedia di situs zakat online itu pun diperbolehkan.
Zakat secara online sah selama ada pemberi zakat, harta yang dizakatkan, serta penerima zakat, tanpa perlu ijab kabul atau bertatap muka dengan amil.
Amirsyah juga menuturkan, unsur terpenting dalam berzakat adalah beragama Islam dan sudah baligh, orang yang memberi zakat, harta yang akan dizakatkan sesuai dengan haul dan nisab, dan orang yang menerima zakat harus sesuai dengan delapan asnaf yang sudah ditentukan dalam syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Selama tidak melupakan unsur tersebut, zakat online pun diperbolehkan. Apalagi kini lembaga-lembaga LAZISWAF atau LAZNAS sudah menyediakan program-program dan layanan untuk masyarakat yang mau membayar zakat baik secara langsung maupun membayar zakat online. Salah satunya adalah Dompet Dhuafa.
Sebagai lembaga nirlaba pengelola zakat, infak, dan sedekah bereputasi, Dompet Dhuafa menghadirkan berbagai layanan zakat digital.
com-Ilustrasi berzakat secara online Foto: Shutterstock
Menggandeng beberapa e-commerce seperti Tokopedia dan BukaLapak serta Dompet Digital DANA, Dompet Dhuafa membuat masyarakat dapat melakukan kewajiban berzakat secara digital, nontunai, dan nonkartu. Kolaborasi Dompet Dhuafa bersama beberapa platform digital diharapkan dapat menghadirkan beragam pengalaman baru bertransaksi digital secara mudah, cepat, aman, serta efisien.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Dompet Dhuafa.
ADVERTISEMENT