Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan ganjil genap di 25 rute jalan mulai Senin (9/9) lalu. Pengendara yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menjelaskan, ganjil genap di sejumlah jalan itu berpotensi membuat pendapatan mitra pengemudi dapat turun.
"Hanya saja ada concern, itu kan pendapatan pengemudi berpotensi untuk turun," ujarnya kepada kumparan, Minggu (15/9).
Oleh karenanya, dia mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Tujuannya agar taksi online masuk dalam daftar pengecualian ganjil genap.
"Beliau (Anies Baswedan) mendengarkan sekali dan memberikan peluang taksi online mendapat pengecualian," kata Ridzki.
Dia pun mengungkapkan, saat ini terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur soal daftar pengecualian ganjil genap, namun saat ini taksi online belum masuk.
"Kalau melihat Pergub yang baru ada area diskresi, untuk pelaksanaannya kami sedang berkoordinasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT