Bos Inalum Minta Nikel untuk Baterai Kendaraan Listrik Dibebaskan dari Pajak

Pemerintah tengah mendorong tumbuhnya industri baterai kendaraan listrik (electric vehicle battery) nasional. Hal ini lantaran bahan bakunya yaitu bijih nikel berlimpah di dalam negeri.
Direktur Utama PT Inalum (Persero) Orias Petrus Moedak mengatakan, dengan adanya program EV Battery, bijih nikel kadar rendah yang selama ini kurang diminati kini menjadi primadona. Karena itu, dia mengatakan perlu ada insentif untuk nikel kadar rendah seperti halnya kebijakan royalti nol persen untuk gasifikasi batu bara.
"Kalau batu bara kan pajaknya 0 persen, kebijakannya sudah ada. Tapi apakah ini akan berlaku untuk nikel kadar rendah?" kata Orias dalam Webinar Sosialisasi Kebijakan Minerba yang diadakan Direktoral Jenderal Minerba, Kamis (11/2).
Orias bercerita, sebelum adanya rencana pengembangan EV Battery, yang diburu dalam pertambangan nikel adalah yang berkadar tinggi. Sementara nikel kadar rendah kurang diperhatikan.
Karena itu, dengan adanya proyek besar pengembangan EV Battery, dia berharap iuran hingga pajak dalam industri pertambangan nikel kadar rendah bisa direlaksasi.
"Dulu kita ambil kadar tinggi, sekarang kita manfaatkan itu (nikel kadar rendah). Apakah perlu ada iuran produksi atau pajak yang disesuaikan? Saya rasa ini harus diperhatikan, harus masuk ke kebijakan minerba," lanjut Orias.
Inalum yang merupakan induk Holding BUMN Tambang atau MIND ID menjadi pemain terbesar nikel di dalam negeri usai mengakuisisi 20 persen tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tahun lalu. Nilainya mencapai Rp 5,52 triliun. Inalum pun telah ditunjuk pemerintah menggarap proyek EV Battery bersama BUMN lainnya dan perusahaan asing.
Selain meminta keringanan iuran dan pajak produksi nikel, Orias juga ingin pemerintah memberikan kepastian mengenai pengembalian biaya investasi yang dilakukan BUMN dalam melakukan penugasan.
Sebagai contoh, kata Orias, ketika perusahaan negara mendapatkan tugas meneliti suatu wilayah kerja pertambangan dan menyerahkan data-datanya ke kementerian tapi di akhir, proyek itu tidak diberikan ke BUMN.
"Pas waktu sudah dapat data-datanya, kemudian bukan kami yang lanjutkan, tentu adalah pengembalian investasi yang wajar dari kegiatan (penelitian) yang awalnya dilakukan BUMN," terang Orias.
