Bos Indodax Tak Khawatir dengan Fatwa MUI Uang Kripto Haram
·waktu baca 2 menit

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa penggunaan kripto di Indonesia. Dalam keputusannya, MUI menegaskan penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram.
Selain itu penggunaan kripto sebagai komoditi atau aset juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung ghahar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.
Menanggapi hal itu, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan di Indonesia aset kripto memang tidak dijadikan mata uang. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam aturan Bank Indonesia.
“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan BI ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui," jelas Oscar kepada kumparan, Minggu (14/11).
Oscar yang juga Direktur Asosiasi Blockchain Indonesia mengaku tidak khawatir dengan fatwa tersebut, terutama pada keberlangsungan bisnis jual beli Bitcoin cs.
Hal ini karena MUI juga menyebut kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah.
“Saya kira tidak terlalu berdampak karena perputaran pasar kripto lebih berdampak kepada naik turunnya harga kripto. Pada saat naik biasanya diikuti kenaikan volume perdagangan kripto juga,” lanjutnya.
Sementara perihal underlying aset kripto, Oscar menjelaskan bahwa hampir semua aset kripto memiliki underlying asetnya tersendiri yang mungkin belum dijelaskan sebelumnya.
Ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD, tapi juga ada yang underlying-nya berupa biaya penerbitan seperti bitcoin.
Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan untuk proses verifikasi dan penerbitan Bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 terawatt per jamnya. Hanya saja, bentuknya murni digital.
“Dan sebenarnya kalau kita melihat hasil fatwa MUI kemarin kripto berbasis komoditas adalah sil'ah dan sah perdagangannya,” ucapnya.
Indodax sendiri, kata Oscar, saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99 persen adalah penduduk Indonesia yang hidup dari perdagangan aset kripto.
Reporter: Akbar Maulana
