Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Industri baja dalam negeri dinilai masih menunjukkan tren yang positif. Meskipun dalam beberapa waktu terakhir impor baja mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total impor selama Februari 2019 turun 13,98 persen secara tahunan menjadi USD 14,18 miliar. Namun demikian, komoditas nonmigas yang mengalami peningkatan impor terbesar salah satunya besi dan baja yang sebesar USD 75,9 juta.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat melakukan peninjauan kembali perjanjian perdagangan dengan negara lain atau free trade agreement (FTA) terkait pembebasan bea masuk impor baja. Menurut dia, bea masuk nol persen untuk impor baja mengakibatkan banjirnya produk impor baja di dalam negeri.
“Maka dari itu jika ada FTA yang sedang dinegosiasikan oleh pemerintah, kami mengusulkan agar produk baja tidak dilakukan penurunan tarif atau dimasukan dalam sensitive list. Jika memungkinkan kami ingin melakukan review terhadap penurunan tarif yang sudah terlaksana," ujar Silmy dalam Task Force di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
Silmy juga menuturkan, tidak dikenakannya bea masuk anti dumping untuk produk plate baja impor di Batam dinilai tidak sejalan dengan explanatory notes World Trade Organization (WTO) Agreement. Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.
Menurutnya, perlakuan khusus terhadap wilayah Batam, yakni tidak dikenakannya bea masuk anti dumping, telah menjadi celah masuknya hasil produksi Batam ke wilayah Indonesia lainnya dengan harga murah. Silmy bilang, hal itu mengakibatkan bangkrutnya industri galangan kapal dalam negeri yang berada di luar wilayah Batam.
"Adapun langkah yang perlu segera dilakukan antara lain dengan melakukan revisi atas penjelasan pasal 14 PP Nomor 10 Tahun 2012, sehingga bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan dapat diberlakukan di wilayah Batam dan wilayah perdagangan bebas lainnya untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dukungan penuh dari pemerintah melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada industri baja nasional juga sangat diperlukan. Tujuannya agar industri baja nasional berjalan kondusif sehingga memberikan pengaruh positif terhadap investasi yang sedang dilakukan di sektor baja.
“Kami sangat membutuhkan peran dan dukungan dari Pemerintah untuk dapat memberikan atensi dan menindaklanjuti usulan kami," tambahnya.