news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bos KSP Indosurya Buka Suara Usai Divonis Bebas: Total Utang Rp 16 T

17 Februari 2023 18:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bos KSP Indosurya, Henry Surya (kedua dari kiri), saat konferensi pers di Grha Surya, Jumat (17/2/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bos KSP Indosurya, Henry Surya (kedua dari kiri), saat konferensi pers di Grha Surya, Jumat (17/2/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membantah telah menggelapkan dana dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun. Hal ini disampaikan pemilik KSP Indosurya Henry Surya dalam Press Briefing Indosurya di Grha Surya, Jumat (17/2).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, sisa kewajiban atau utang yang harus dibayarkan oleh KSP Indosurya sebesar Rp 16 triliun. Ia juga membantah terkait jumlah korban sekitar 23.000 anggota yang belum mendapatkan pengembalian dana.
"Saya mau menjelaskan sedikit harusnya sudah dijelaskan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) atau kepolisian angka itu kurang lebih Rp 16 triliun dan jumlah anggota 6.000. Ini semua sudah jelas dan sepakat bukan seperti teman-teman media yang angkanya tidak jelas," katanya.
Henry menjelaskan berdasarkan salinan dakwaan di persidangan banyak terjadi pembayaran yang double. Ia mencontohkan 1 orang bisa memiliki 1 bilyet atau lebih dari itu.
"Ada anggota A plus nama isteri atau anak dan juga banyak Rp 106 triliun itu lebih ke penjelasan mengenai jumlah anggota 23 ribu," ujar dia.
Visi Law Office perjuangkan hak korban untuk ganti rugi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, angka Rp 106 triliun itu juga kebanyakan berasal dari seseorang yang membayar pinjaman atau transfer ke rekening penampungan dengan nilai Rp 1 miliar. Kemudian, KSP Indosurya memindahkannya ke rekening lain dan dianggap sebesar Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Banyak yang double namanya pindah buku dicatat juga sebagai simpanan," jelasnya.
Selain itu, hasil pengecekan ahli forensik juga menyebutkan bahwa simpanan Indosurya hanya mencapai RP 50 triliun. Sisanya merupakan pencatatan lain.
Henry tetap berkomitmen sesuai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menjalani asset settlement maupun homologasi. Untuk itu, ia mengundang anggota KSP Indosurya lainnya agar bersaksi demi kepentingan semua anggota.
"Solusinya adalah harus dihadapi dan bereskan, bukan sesuatu yang gampang, tapi saya yakin dengan good faith, iman dan itikad baik kita bisa bereskan," pinta Henry.
Adapun terkait waktu penyelesaian, ia berharap agar sesuai dengan homologasi dapat diselesaikan dalam 2 tahun atau tahun 2025. Dirinya juga tidak menutup kemungkinan pembayaran dana anggota dapat diselesaikan dalam 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Henry mengaku juga telah membayar sesuai dengan homologasi sekitar Rp 2,5 triliun. Pembayaran ini dilakukan sebelum dirinya dijebloskan ke dalam penjara.
"Kurang lebih waktu itu saya bilang Rp 2,5 triliun dalam aset settlement itu mungkin jumlah anggota saya tidak ingat ratusan yang pasti," pungkasnya.
Di sisi lain, Bendahara KSP Indosurya, Mila Pertiwi menegaskan bahwa kewajiban yang harus dibayarkan Indosurya adalah Rp 16 triliun sesuai dengan yang disidangkan. "Kami ingin meluruskan berita mengenai kewajiban yang harus dibayar oleh koperasi itu sebetulnya bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun sesuai dengan yang sudah disidangkan juga. Kemudian jumlah anggotanya bukan 23.000 tetapi sekitar 6 ribuan sesuai yang terdaftar di PKPU," tandas Mila.
ADVERTISEMENT