Bos Lippo Cikarang Pastikan Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen Meikarta

13 Februari 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lipsus Meikarta. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lipsus Meikarta. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur Lippo Cikarang (LPCK) Tbk Ketut Budi Wijaya memastikan mencabut tuntutan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama kepada 18 konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar.
ADVERTISEMENT
"Mendengar aspirasi, kami putuskan untuk mencabut tuntutan itu dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi sudah saya terima suratnya, pencabutan," kata Ketut saat RDPU dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2).
Adapun tuntutan PT MSU kepada konsumen Meikarta ini merupakan buntut dari konsumen Meikarta yang telah menuntut hak mereka atas apartemen yang sudah bayar namun belum jelas kapan diterima.
"Jadi kami sudah cabut. Kami memerintahkan PT MSU untuk segera mencabut tuntutan tersebut. Ini sudah kita lakukan minggu lalu, tapi baru efektif hari ini," jelas Ketut.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, salah satu penyebab dipanggilnya pihak manajemen Meikarta ini adalah adanya tuntutan tersebut. Menurut Andre, menuntut kembali orang yang sebenarnya menuntut hak mereka adalah perbuatan tidak terpuji.
ADVERTISEMENT
"Salah satu penyebab bapak kami panggil adalah ada kezaliman, masak ada orang menuntut hak Bapak tuntut lagi. Percuma ada DPR kalau enggak bela rakyat, masak ada orang yang bayar dari 2017 harusnya 2019 sudah dapat haknya, hanya menanyakan haknya dibawah ke pengadilan," kata Andre.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) dengan nilai Rp 56 miliar karena alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan.
Menurut Aep Mulyana, Ketua PKPKM, gugatan perdata senilai Rp 56 miliar itu adalah imbas dari tulisan ‘oligarki’ yang tertera pada spanduk ketika melakukan demo kepada Bank Nobu tahun lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita enggak ada sebut merek," ujar Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT