Bos OJK ke Bank: Jangan Denda Debitur yang Perpanjang Restrukturisasi Kredit

26 Januari 2021 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan bank agar tak menjatuhkan additional penalti atau denda tambahan kepada debitur yang memperpanjang restrukturisasi kredit.
ADVERTISEMENT
OJK mengeluarkan aturan No 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit selama masa pandemi untuk pemulihan ekonomi nasional. Aturan ini kemudian diperpanjang hingga Maret 2022.
"Kita kasih catatan, tolong jangan diberikan additional penalti bagi yang melakukan restrukturisasi," kata Wimboh dalam webinar Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa (26/1).
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Wimboh menyampaikan, jumlah restrukturisasi kredit hingga awal Januari 2021 cukup tinggi pada kisaran 18 persen dari seluruh penyaluran kredit nasional. Oleh karena itu, OJK berharap stimulus keringanan kredit tersebut bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Yang sudah strukturisasi jumlahnya cukup besar, 18 persen dari total kredit jadi kisaran Rp 970 triliun jumlahnya. Ini terutama yang UMKM ini kita coba bangkitkan supaya nanti segera normal," jelasnya.
ADVERTISEMENT
OJK mencatatkan restrukturisasi kredit perbankan hingga 4 Januari 2021 telah mencapai angka Rp 971,1 triliun. Jumlah restrukturisasi tersebut telah menjangkau 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank.
Sementara itu, berdasarkan besaran nominal baki debet restrukturisasi masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi untuk debitur non-UMKM senilai Rp 584,45 triliun atau 60 persen dari total restrukturisasi. Sedangkan untuk debitur UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.