Bos OpenAI Jadi Orang Pertama yang Dapat Golden Visa RI

5 September 2023 7:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Co-Founder & CEO OpenAI, Sam Altman di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Co-Founder & CEO OpenAI, Sam Altman di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, berhasil menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Berkat golden visa tersebut, Altman bisa tinggal di Indonesia selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Mengutip Antara, Selasa (5/9), Altman mendapat golden visa tersebut karena termasuk ke dalam kategori tokoh dengan reputasi internasional dan dinilai dapat memberi manfaat bagi Indonesia.
Altman dikenal sebagai CEO dan co-founder dari OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) di Amerika Serikat. Altman menjadi perhatian dunia usai kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan di akhir 2019.
Pertengahan Juni lalu, Altman datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Sebagai pemegang golden visa, Altman bisa menikmati sejumlah manfaat. Antara lain, jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama. Kemudian, mendapatkan kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, pemberian golden visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem kecerdasan buatan di Indonesia.
"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," kata Silmy.
Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Oleh karena itu, para WNA yang berminat mengajukan golden visa perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp 5,3 miliar sampai Rp 760 miliar.