Bos Perusahaan Terancam Tak Bisa Cari Dana di Pasar Modal Jika Emiten Delisting

3 Juni 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan melarang Direksi, Dewan Komisaris serta pengendali emiten mencari dana di pasar modal jika emiten yang dipimpinnya terkena delisting paksa atau forced delisting.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I, Gede Nyoman Yetna mengatakan, konsekuensi tersebut disampaikan pada Direksi maupun Dewan Komisaris sebagai upaya perlindungan investor.
“Peraturan mengatakan ada perusahaan yang di-delisting oleh bursa dikeluarkan secara paksa, Direksi dan Dewan Komisaris pihak-pihak tersebut, kita akan larang masuk ke pasar modal Indonesia,” ujar Nyoman dalam Edukasi Wartawan BEI virtual, Senin (3/6).
Nyoman meluruskan bahwa larangan pencarian dana tersebut bukan berarti para Direksi dan Dewan Komisaris terkena blacklist. Dalam proses delisting, terdapat susunan Direksi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional perusahaan, dan supervisi dilanjutkan pada Dewan Komisioner.
Para Direksi hingga Komisaris emiten yang terkena forced delisting dilarang mencari pendanaan di pasar modal dalam jangka waktu 5 tahun.
ADVERTISEMENT
“Bursa berpendapat bahwa navigasi perusahaan mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Kami larang pihak-pihak kembali ke pasar modal. Berapa lama? Ketentuan 5 tahun,” kata Nyoman.
Dalam proses monitoring, BEI memerlukan waktu untuk mengidentifikasi emiten yang mengalami suspensi bertahun-tahun. Untuk itu, BEI menerbitkan Peraturan Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting).
Adapun peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham, serta ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).