Bos PT MSU Dipanggil DPR, Buntut Aduan Konsumen Meikarta

25 Januari 2023 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kawasan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR memanggil manajemen proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), pada hari ini, Rabu (25/1) jam 14.00 WIB, untuk membahas mengenai aspirasi dari konsumen pengembangan dan pembangunan apartemen PT MSU.
ADVERTISEMENT
"Iya. Nanti ada, siang ada (RDPU)," kata Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (25/1).
Pemanggilan kepada PT MSU ini merupakan buntut aduan dari konsumen Meikarta. Mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menuntut pengembalian dana (refund) pembelian unit apartemen Meikarta. Pasalnya, mereka masih tetap harus, bahkan dipaksa, untuk mencicil walaupun fisik apartemen masih nihil.
Puluhan konsumen apartemen Meikarta telah melakukan aksi demo di depan Bank Nobu, selaku bank penyalur kredit di Plaza Semanggi akhir tahun lalu.
Bukannya mereda, masalah kini semakin runyam. PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Foto: Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan 18 orang ini sebagian besar merupakan pengurus PKPKM, termasuk dirinya.
“Termasuk saya, ke-18 orang ini sebagian besar adalah pengurus komunitas. Yang pada tanggal 19 Desember unjuk rasa di Bank Nobu, dijadikan tergugat,” kata Aep ketika dihubungi kumparan, Selasa (24/1).
Di lain pihak, manajemen PT MSU menyebut gugatan terhadap anggota PKPKM sebagai pencemaran baik. Mereka mengeklaim, PT MSU telah melakukan semua tanggung jawabnya sebagai pengembang, termasuk menjalani putusan homologasi. Karena itu, PT MSU mengeklaim upaya PKPKM telah melanggar hukum.
"Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tulis manajemen dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
Manajemen juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi di mana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023,” tutupnya.