Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bos PT Timah Blak-blak Dugaan Korupsi Rp 271 T: Kerugian Masih Diinvestigasi
2 April 2024 21:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.
Ahmad menyebutkan, pihak manajemen PT Timah tidak bisa membantah nilai kerugian tersebut karena dihitung oleh seorang ahli. Dia mengakui pihaknya masih menginvestigasi kerugian riil yang berdampak kepada perusahaan.
"Itu (kerugian riil) kita lagi investigasi juga di dalam seperti apa sih sebenarnya yang terjadi selama 5 tahun yang lalu, itu kita lagi dalami dan investigasi baik di internal atau kontrak atau kerja sama yang sudah ada," ucapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (2/4).
Dia belum bisa membeberkan nilai sementara kerugian perusahaan. Namun, sejauh ini pihaknya masih berfokus pada penyehatan kondisi keuangan internal yang ambles selama tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Adapun PT Timah mengalami rugi bersih senilai Rp 449,69 miliar di tahun 2023. Penurunan laba bersih disebabkan pendapatan anjlok 32,88 persen menjadi Rp 8,39 triliun.
"Sekali lagi itu kita serahkan kepada ahlinya, kan Rp 271 triliun, kita berusaha bagaimana memperbaiki kondisi perusahaan ini, kesehatan perusahaan ini, agar bisa memberikan kontribusi yang lebih optimal lagi kepada seluruh pemegang saham dan masyarakat," pungkas Ahmad.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Diduga, ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.
Pihak swasta tersebut diduga kemudian membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Diduga, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Ada oknum Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu pun diduga kemudian dijual kembali kepada PT Timah. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kejagung pun masih akan menghitung kerugian keuangan negara.