Bos Waroeng SS Cabut Aturan Pangkas Gaji Karyawan Penerima BSU

3 November 2022 12:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono mendatangi kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono mendatangi kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono mendatangi kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11). Kedatangan Yoyok ini untuk memenuhi panggilan terkait kasus viralnya surat edaran pemotongan gaji karyawan penerimaan BSU.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan, Yoyok tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media. Namun, Yoyok mengaku merasa lega.
"Sudah selesai, sudah lega, dan juga semuanya selesai dengan baik dan sudah tadi disampaikan saya batalkan kan gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirim nota pemeriksaan, dan hari ini Waroeng SS hadir.
"Dari isi nota tersebut kami meminta (Waroeng SS) untuk mencabut kebijakan terkait dengan pemotongan gaji upah atas penerima BSU termasuk poin mempersilakan pekerja keluar jika tidak setuju. Kami melakukan upaya untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta untuk dicabut," kata Amin.
ADVERTISEMENT
Waroeng Spesial Sambal. Foto: Shutterstock
Menurut Amin, pihak Waroeng SS menyatakan bahwa hari ini kebijakan tersebut telah dicabut. "Alhamdullilah langsung beliau bahwa hari ini ambil kebijakan untuk tidak memotong gaji upah penerima BSU dan kami meminta kemudian dilakukan kita melakukan langkah-langkah berikutnya," katanya.
Selain itu, Disnakertrans DIY juga meminta Waroeng SS untuk norma ketenagakerjaan dilakukan dengan baik. Menurut Amin, Waroeng SS juga sudah berkomitmen terkait hal itu seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
"Beliau juga sudah komitmen seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian juga terkait tunggakan dan sebagainya beliau komitmen menyelesaikan," katanya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan meski upaya yang dilakukan adalah preventif dan edukatif, tetapi pengawasan ke depan akan terus dilakukan pihaknya.
"Sudah disampaikan kami tetap akan terus melakukan monitoring bagaimana hal yang nanti disepakati atau hal-hal yang dinyatakan hari ini itu betul-betul dilaksanakan dan tentunya bagian dari komitmen dari WSS sendiri untuk juga nantinya terus melakukan pembenahan-pembenahan kepatuhan-kepatuhan terhadap norma kerja dan ketenagakerjaan yang ada di WSS," kata Aria.
ADVERTISEMENT