Bos Waroeng SS Cabut Pemangkasan Gaji Karyawan, Ada Sanksi Jika Melanggar

3 November 2022 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono mendatangi kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono mendatangi kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono mendatangi kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11). Kedatangan Yoyok ini untuk memenuhi panggilan terkait kasus viralnya surat edaran pemotongan gaji karyawan penerimaan BSU.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Yoyok ke Disnakertrans DIY itu, untuk mencabut kebijakan pemangkasan gaji karyawan penerima BSU.
"Sudah (dicabut), tadi pagi Dirut Waroeng SS Pak Yoyok sudah membuat pernyataan membatalkan rencana pemotongan BSU," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi kumparan, Kamis (3/11).
Sebagai upaya pengawasan Kemnaker agar hal serupa tak terjadi, Anwar mengatakan sudah ada regulasi dan juga sanksi yang bisa menjerat pelanggar aturan. Dia juga meminta semua pihak untuk komitmen mematuhi regulasi tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus chair EWG G20, Anwar Sanusi. Foto: Kemnaker RI
"Semua regulasi ketenagakerjaan, dan juga aturan lainnya, sudah jelas sanksinya kalau dilanggar. Kami mohon komitmen untuk menjalankan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim nota pemeriksaan kepada Waroeng SS, sebelum hari ini Waroeng SS hadir menghadap.
ADVERTISEMENT
Dari isi nota tersebut, mereka meminta (Waroeng SS) untuk mencabut kebijakan terkait dengan pemotongan gaji upah atas penerima BSU termasuk poin mempersilakan pekerja keluar jika tidak setuju. Kami melakukan upaya untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta untuk dicabut," kata Amin.
Menurut Amin, pihak Waroeng SS menyatakan bahwa hari ini kebijakan tersebut telah dicabut.
Selain itu, Disnakertrans DIY juga meminta Waroeng SS untuk norma ketenagakerjaan dilakukan dengan baik. Menurut Amin, Waroeng SS juga sudah berkomitmen terkait hal itu seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
"Beliau juga sudah komitmen seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian juga terkait tunggakan dan sebagainya beliau komitmen menyelesaikan," katanya.
Waroeng Spesial Sambal. Foto: Shutterstock
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan meski upaya yang dilakukan adalah preventif dan edukatif, tetapi pengawasan ke depan akan terus dilakukan pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Sudah disampaikan kami tetap akan terus melakukan monitoring bagaimana hal yang nanti disepakati atau hal-hal yang dinyatakan hari ini itu betul-betul dilaksanakan dan tentunya bagian dari komitmen dari WSS sendiri untuk juga nantinya terus melakukan pembenahan-pembenahan kepatuhan-kepatuhan terhadap norma kerja dan ketenagakerjaan yang ada di WSS," kata Aria.