Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Bosowa Corporindo (Bosowa) selaku pemegang 23 persen saham Bank Bukopin angkat bicara terkait persoalan yang dialami bank miliknya itu. Komisaris Utama Bosowa, Erwin Aksa, mengaku bingung dengan langkah-langkah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, terkait upaya penyelesaian persoalan yang dialami Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya OJK menyatakan, Kookmin Bank asal Korea Selatan telah menyetorkan dana sebesar USD 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun (Kurs Rp 14.000) untuk membantu likuiditas sekaligus penguatan permodalan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menjelaskan setoran dana dari Kookmin itu direalisasikan pada Kamis, 11 Juni 2020.
“Pernyataan OJK engga tahu dasarnya dari mana? Bingung saya. Karena kami berpatokan ke surat OJK tanggal 10 dan 11 Juni 2020,” kata Erwin kepada kumparan, Selasa (16/6).
Surat tertanggal 10 Juni 2020 yang dimaksud Erwin Aksa , yakni surat OJK bernomor SR-17/D.03/2020 kepada Bosowa Corporindo. Surat itu berisi perintah tertulis yang melarang Bosowa melakukan tindakan yang melarang masuknya investor lain untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi masalah likuiditas Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
Pada bagian akhir surat juga dinyatakan ancaman pidana atas pelanggaran perintah tertulis tersebut. “Untuk Saudara ketahui bahwa berdasarkan Pasal 54 UU OJK dimaksud, pelanggaran terhadap Perintah Tertulis sebagaimana tersebut di atas dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda,” tulis Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana, di surat tersebut.
Isi surat yang sama, juga disampaikan OJK ke pihak Kookmin Bank pada hari dan tanggal yang sama dengan surat ke Bosowa, yakni 10 Juni 2020. Sehingga setoran dana sebesar USD 200 juta dari Kookmin, melewati tenggat waktu yang ditetapkan OJK.
“Nah itu makanya saya engga tahu. (Lagi pula) saya dapat laporan itu funding biasa. Uncommited funding,” kata Erwin menanggapi masuknya dana dari Kookmin setelah tanggal 10 Juni 2020 yang ditetapkan OJK.
ADVERTISEMENT
Bosowa sendiri mengaku telah menyetorkan dana ke escrow account untuk penambahan modal Bank Bukopin secara bertahap, jauh sebelum yang dilakukan Kookmin Bank. Total dana yang telah disetorkan per 4 Mei 2020 yakni sebesar Rp 193 miliar. Kalau pun dana tersebut belum juga ditambah, Erwin mengaku masih menunggu harga rights issue.
“Apalagi sejak tanggal 10 Juni 2020, kami enggak boleh melakukan apa-apa. Perintah OJK demikian. Ancamannya pidana!” ujar Erwin.
Sementara surat tanggal 11 Juni 2020 dari OJK yang dia maksud, adalah surat Nomor SR-9/PB.3/2020. Yakni surat yang ditujukan OJK kepada Direktur Utama Bank BRI, perihal permintaan Technical Assistance.
“Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan ini kami minta Saudara untuk memberikan Technical Assistance di Bank Bukopin terutama dalam mengatasi permasalahan likuiditas dalam operasional Bank,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: