Boy Thohir Mundur dari Komisaris Merdeka Copper Gold (MDKA), Kenapa?

14 April 2023 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
The CEO, Boy Thohir. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
The CEO, Boy Thohir. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengumumkan pengunduran diri Garibaldi Thohir alias Boy Thohir sebagai komisaris perusahaan. Hal ini tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Kuar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), hasil RUPSLB itu juga memutuskan pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Bapak Simon James Milroy dari jabatannya sebagai wakil presiden direktur perseroan.
Atas hal tersebut, keduanya diberikan kebebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam menjalani masa jabatannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
Sebagai penggantinya, pemegang saham setuju mengangkat Jason Laurence Greive sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dewan Komisaris
 Presiden
Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Yoke Candra

Komisaris : Tang Honghui

Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro

Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Andrew Phillip Starkey

Direktur : Gavin Arnold Caudle

Direktur : Hardi Wijaya Liong

Direktur : David Thomas Fowler
“Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan dalam Rapat ini dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut pada Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” tulis manajemen MDKA seperti dikutip, Jumat (14/4).
ADVERTISEMENT