BP Batam Minta Kewenangan untuk Tetapkan Tarif Kapal Feri Kelas Eksekutif

28 Mei 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Foto: ASDP
zoom-in-whitePerbesar
Kapal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Foto: ASDP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) meminta diberi kewenangan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk moda penyeberangan laut kapal feri kelas eksekutif.
ADVERTISEMENT
Hal ini diutarakan Direktur BP Batam Dendi Gustinandar dalam diskusi bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Masyarakat Transportasi Indonesia mengenai penyelenggaraan angkutan penyeberangan Ferry Batam-Singapura di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5).
“Terkait regulasi kewenangan kalau memang BP batam bisa mendapatkan kewenangan untuk menentukan batas atas (dan) batas bawah harga tiket ini akan memudahkan tidak akan menjadi polemik perdebatan,” kata Dendi saat ditemui awak media di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5).
Dendi menjelaskan, usulan ini bisa dimasukkan dalam Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Kalau bisa dibantu kekhususan (BP) Batam yang diberikan oleh pemerintah melalui PP 41/2021, berharap bisa diberikan kewenangan untuk bisa memberikan atau memutuskan tarif atas dan bawah,” tambah Dendi.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, BP Batam layak untuk memegang kewenangan ini penyeberangan Batam-Singapura dan sebaliknya telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi keseharian masyarakat, baik masyarakat Singapura maupun Batam.
“Karena Batam-Singapura itu sudah berpuluh-puluh tahun dan memang menjadi keseharian masyarakat Singapura Batam memang diberi kewenangan,” jelasnya.
Adapun sebab pengusulan tarif batas atas dan batas bawah untuk kapal feri disebabkan oleh kenaikan harga tarif yang dikeluhkan masyarakat.
Sekretaris MTI Haris Muhammadin juga mengatakan ada keluhan kenaikan tarif yang tinggi memang menjadi salah satu bahasan dalam diskusi tersebut. Haris kemudian membandingkan tarif batas untuk kapal feri ini dengan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
“Kan tarif penerbangan komersial ada tarif batas atas, tarif batas bawah itu dalam rangka melindungi operator tetap berlangsung dan masyarakat tidak dirugikan. Oleh karena itu kami merekomendasikan agar dibentuk task force tim kecil yang bekerja untuk ini agar diselesaikan,” kata Haris dalam kesempatan,” jelas Haris dalam kesempatan yang sama, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menuturkan pihaknya menerima banyak pengaduan mengenai kenaikan tarif ini. Ridho menjelaskan tarif kapal feri eksekutif Batam-Singapura saat ini mencapai Rp 800.000, padahal sebelum pandemi Covid-19, harganya berkisar antara Rp 360.000 hingga Rp 400.000 saja.
Menurut dia, meskipun sempat turun Rp 100.000 menjadi Rp 700.000 setelah perusahaan diskusi dengan pemerintah, namun kini tarif mulai beranjak naik kembali.
“Sekarang bergerak naik lagi dengan alasan karena seaport-nya naik, seaport di Pelabuhan Singapura naik, 10 bulan kemudian seaport di Batam juga naik, sehingga (tarif) jadi Rp 800.000 an lagi,” jelas Ridho.
“Karena biaya BBM kemudian menutup kerugian saat Covid, tingkat okupansi penumpang belum kembali normal, kalau 30 persen kapal terisi mereka bisa jadi BEP (break event point), tapi kan waktu itu gak ketutup, jadi ditutup dari tarif yang tinggi. Cuma apakah sampai sekarang gak turun-turun misalnya udah normal, itu kan jadi pertanyaan juga,” tutup Ridho.
ADVERTISEMENT