Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
BP Tapera Buka Suara soal PNS Puluhan Tahun Bayar Tapera Cuma Dapat Rp 6 Juta
5 Juni 2024 20:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pencairan tabungan perumahan yang kecil itu karena besaran iuran sesuai dengan besaran simpanan yang ditetapkan. Adapun, iuran Tapera PNS Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 5.000, Golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000.
Heru memberikan contoh kasus PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Kemudian PNS tersebut pensiun di 2016 dan hanya mendapatkan manfaat sebesar Rp 2.256.000.
Dalam hal ini, PNS A bergabung masuk dalam golongan IIIA dengan iuran Rp 7.000 per bulan. Kemudian dalam 14 tahun terkumpul Rp 1.176.000.
Selanjutnya pada tahun 2007 PNS A naik ke golongan IV mulai tahun 2008 hingga pensiun di 2016. Dalam hal ini dia membayar iuran sebesar Rp 10.000 per bulan dikali 9 tahun, maka terkumpul Rp 1.080.000.
"Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp 2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, pada 2018 Bapertarum dilikuidasi menjadi Tapera, sehingga ilustrasinya menjadi berbeda.
Heru kemudian mencontohkan kasus lain, PNS B pada tahun 1995 masuk dalam PNS Golongan III A dengan iuran Rp 7.000 per bulan selama 14 tahun. Maka dana yang terkumpul sebesar Rp 1.176.000.
Lalu pada tahun 2009 PNS B naik ke Golongan IV mulai tahun 2010 hingga 2020, dengan iuran Rp 10.000 per bulan dikali 11 tahun. Dana yang terkumpul menjadi Rp 1.320.000.
Kemudian total iuran yang terkumpul selama 25 tahun tercatat sebesar Rp 2.496.000. Pada 2019 iuran tersebut dihentikan karena Bapertarum telah dilikuidasi menjadi Tapera.
"Hasil penumpukan per Mei 2024 sebesar Rp 5.280.233. Jika ditotal dengan iuran selama 25 tahun dan hasil penumpukan, PNS B menerima Rp 7.776.223," ungkap Heru.
ADVERTISEMENT
"Jadi justru ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturannya berubah, nilai ekonomis yang diterima peserta justru nilainya bertambah," imbuhnya.
Sebelumnya, Putri (bukan nama sebenarnya), seorang pensiunan guru PNS peserta program tabungan perumahan yang waktu itu namanya Bapertarum, hanya mendapat pencairan Rp 6,6 juta dari periode kepesertaannya selama 28 tahun.
Program Bapertarum-PNS dibuat pada 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.
Setiap PNS diwajibkan untuk iuran sejumlah dana dari gajinya per bulan sesuai dengan golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 Golongan II, Rp 7.000 Golongan III, dan Rp 10.000 Golongan IV.
ADVERTISEMENT
Waktu itu nilai iuran yang ditampung tidak mengalami peningkatan hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.
Putri bercerita sudah bekerja sebagai PNS sejak 1996 dan mulai terdaftar sebagai peserta Taperum. Dia pensiun di Januari 2024.
"Jumlah simpanan di Tapera saya Rp 6.677.939. Saya sudah bekerja sebagai PNS sejak 1996 dan ikut Taperum sejak saat itu," kata Putri kepada kumparan, Rabu (29/5).
Putri mengaku hingga sekarang belum bisa mencairkan tabungannya tersebut. "Karena harus menunggu 3 bulan dari kepesertaan nonaktif, tercatat di Tapera kepesertaan aktif saya di Mei 2024, sehingga kemungkinan bisa dicairkan di Agustus 2024," ujar Putri.