Kumparan Logo

BP Tapera Buka Suara soal Putusan MK Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho di Kantor Blue Bird, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho di Kantor Blue Bird, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Putusan tersebut menyatakan pekerja kini tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menilai sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar selaras dengan konstitusi, terutama terkait prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara. MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk UU untuk melakukan penataan ulang regulasi tersebut.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas BP Tapera tetap selaras dengan ketentuan perundangan, namun dengan desain yang lebih tepat sehingga tujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja serta selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Heru Pudyo melalui keterangan tertulis, Rabu (1/10).

BP Tapera memandang putusan MK sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera. Prinsip keadilan, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan menjadi pertimbangan utama dalam penataan ulang yang dilakukan pemerintah bersama DPR.

Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Heru memastikan seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, maupun hak-hak peserta yang sudah ada akan tetap berjalan sesuai peraturan.

"Sebagai informasi, hingga saat ini belum ada aktivitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera baik yang sifatnya wajib maupun sukarela (mandiri),” terang Heru.

Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), kata Heru, BP Tapera bakal tetap menjalankan fungsi dalam mengoptimalkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk membantu MBR memperoleh rumah subsidi melalui program KPR Sejahtera.

Pada 29 September 2025, MK mengabulkan gugatan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sehingga kini para pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera.

Majelis hakim konstitusi menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon.

"Bertolak pada penjelasan tersebut, negara ditempatkan sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud," ujar Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra.