Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BP Tapera Respons Temuan BPK, Sebut Sudah Kembalikan Tabungan Perumahan Rp 4,2 T
4 Juni 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan pihaknya sejak beroperasi hingga 2024 telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.
"Dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6).
"Sesuai UU Nomor 4 2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," tambahnya.
Heru mengatakan pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data” ujar Heru.
ADVERTISEMENT
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Heru menjelaskan BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, seperti NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN, dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.
Heru memastikan BP Tapera aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi, serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data.
"Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu," tutur Heru.
Data 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana sebesar Rp 567,45 miliar pada 2021 itu terungkap pada audit BPK yang tercantum di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. BPK mencatat, tak hanya itu peserta pensiun ganda yang sebanyak 40.266 orang juga belum bisa mencairkan dana Tapera sebesar Rp 130,25 miliar.
ADVERTISEMENT
“Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya,” tulis BPK dikutip, Senin (3/6).
Saat itu, BPK merekomendasikan Komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait.
“Mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan,” tambah BPK.