BP Tapera Ungkap Alasan Semua Pekerja Bergaji UMR Wajib Jadi Peserta

31 Mei 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mulai tahun 2027 semua pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dengan gaji minimal UMR untuk jadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kewajiban menjadi peserta Tapera ini juga menyasar pekerja mandiri.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini menuai polemik masyarakat karena banyak yang tak terima gaji mereka dipotong sebagai tabungan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan ketentuan tersebut adalah sebagai prinsip gotong royong. Saat ini kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi, di mana angka backlog perumahan di Indonesia sebesar 9,9 juta.
"Makanya perlu ada grand design dengan melibatsertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah bareng-bareng ini dan konsepnya bukan iuran, konsepnya adalah nabung," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
"Yang sudah punya rumah, ya dari hasil tabungannya sebagian yang digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," sambung dia.
Adapun manfaat pembiayaan kredit kepemilikan rumah BP Tapera dikenakan bunga tetap, 5 persen hingga lunas. Prinsip gotong royong ini juga sebagai upaya menjaga suku bunga ini tetap lebih rendah dari bunga komersil.
ADVERTISEMENT
"Supaya apa? Supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial. Saat ini 5 persen ya. Nanti perlu ada kajian lebih lanjut," kata Heru.
Adapun besaran iuran yang akan ditabung sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5 persen akan ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Sementara bagi pekerja mandiri, 3 persen itu akan ditanggung sendiri.
"Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu. Pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur," tegasnya.