Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BPDPKS Bantah Tudingan Tak Punya Uang Buat Bayar Utang Rafaksi Migor
23 Agustus 2023 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kalau dana (buat bayar utang rafaksi minyak goreng) ada," kata Eddy saat ditemui di Hotel Mulia, Rabu (23/8).
Meski begitu, Eddy mengatakan, pihaknya baru akan membayar utang rafaksi setelah hasil verifikasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) keluar. Tapi sampai saat ini mereka belum menerima hasil verifikasinya.
"Jadi enggak bisa kita bayar karena belum ada hasil verifikasinya," terang dia.
Eddy bilang, BPDPKS juga sudah menanyakan hasil verifikasi kepada Kemendag, namun belum ada jawaban. Padahal, Kemendag diketahui sudah melakukan verifikasi data pada Mei 2023.
"Yang jelas kalau sampai sekarang kalau ditanya ke pak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri mengatakan itu (verifikasi) sudah disampaikan kepada pak menteri tapi pak menteri belum memberikan arahan, selalu begitu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Aprindo Nilai Pemerintah Lepas Tangan
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey, menganggap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas seolah lepas tangan terkait penuntasan pembayaran utang rafaksi minyak goreng dari pemerintah ke para pebisnis ritel.
Mulanya, pada awal tahun 2022, para pengecer (peritel) melalui Aprindo diberikan tugas melalui Permendag 3 tahun 2022 untuk menjual minyak goreng sesuai kebijakan satu harga saat itu senilai Rp 14.000 per liter. Saat itu Menteri Perdagangan masih Muhammad Lutfi.
Adapun selisih dari penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tersebut digantikan oleh alokasi dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun dengan bergantinya Menteri Peradangan, ditambah regulasi yang mendasari kebijakan minyak goreng satu harga dicabut, proses pembayaran kepada peritel belum tuntas sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
"Opini dan dugaan kuat kami adalah mengemukanya praktik arogansi dan jargon enggan untuk mencuci piring atas Permendag yang bukan dibuat dan tanda tangani pada masa Mendag sekarang," kata Roy dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (19/8).
"Atau menahan penyelesaian rafaksi minyak goreng untuk killing time atau ada persoalan dan kepentingan lainnya yang kami tidak ketahui sehingga penyelesaian rafaksi minyak goreng masih ditahan," tambahnya.
Aprindo juga merasa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pembayaran utang minyak goreng pemerintah tersebut. Padahal, kata Roy, proses penyelesaian pembayaran utang ini telah melewati audiensi pada berbagai lembaga dan institusi, mulai dari Kemendag, BPDPKS, Kantor Staf Presiden, RDPU dengan Komisi VI DPR RI, KPPU, Kemenkopolhukam, sampai mengirim surat permohonan kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT