BPDPKS Gelontorkan Rp 5,34 Triliun untuk Peremajaan Lahan Sawit

7 Juni 2021 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 5 Januari 2022 19:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Launching penanaman peremajaan kebun kelapa sawit Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Launching penanaman peremajaan kebun kelapa sawit Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga akhir Mei 2021 telah menyalurkan dana Rp 5,34 triliun untuk peremajaan lahan sawit seluas 230.000 hektar. Peremajaan lahan sawit ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sawit, sebab sebagian besar sawit telah memasuki masa tua lebih dari 25 tahun.
ADVERTISEMENT
"Program peremajaan data bpdpks per 28 mei sudah ditransfer dana sekitar 5,34 triliun atau perluasan sekitar 234.000 ha untuk sawit yang akan diremajakan," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementan, Dedi Junaedi saat webinar Indef Masa Depan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) : Menuju Pengakuan Internasional, Senin (7/6).
Dedi menjelaskan program peremajaan sawit ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
Seiring dengan rencana jangka panjang peremajaan sawit, saat ini produsen sawit juga didorong melakukan sertifikasi standar nasional untuk menjadi produk sawit yang sustain. Adapun sertifikasi produk sawit untuk standar nasional yaitu ISPO.
Launching penanaman peremajaan kebun kelapa sawit Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
Berdasarkan catatannya, hingga Desember 2020 sebanyak 735 produsen sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO. Produsen tersebut termasuk untuk perusahaan swasta dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Untuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi, Kementan telah menerbitkan regulasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia.
ISPO merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan kelapa sawit guna memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.
“Harapan kami pemerintah bisa melakukan percepatan ISPO ini,” katanya.