BPH Migas: Aturan Pembatasan Pertalite Tunggu Keputusan Airlangga

27 Mei 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers capaian kinerja BPH Migas Tahun 2023, di Aston Lake Sentul Resort, Bogor, Sabtu (30/12/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers capaian kinerja BPH Migas Tahun 2023, di Aston Lake Sentul Resort, Bogor, Sabtu (30/12/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati menyebut aturan mengenai pembatasan BBM Pertalite masih menunggu keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Itu yang masih dibahas di Menko (Perekonomian) ya, belum diputuskan,” ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5).
Dia menjelaskan, pihaknya masih terus membahas revisi beleid tersebut. Bahkan menurut Erika, Presiden Jokowi juga telah meminta agar revisi Perpres 191/2014 tersebut segera diterbitkan.
“Revisi perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan, bahkan tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas,” kata Erika
Ia pun berharap agar revisi Perpres 191/2014 segera rampung. Sebab, beleid tersebut dibutuhkan sebagai landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan bisa diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat subsidi yang sudah semakin meningkat. Perpres ini kan tidak hanya menyangkut BPH Migas tapi juga banyak Kementerian yang terkait seperti KKP, Perhubungan, jadi harus ada kesepakatan dari semuanya untuk bisa diwujudkan,” jelas Erika.