Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BPH Migas: Beli Pertalite Belum Dibatasi Juni 2024, Tunggu Keputusan Airlangga
15 Mei 2024 9:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Regulasi pembatasan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 soal tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, keputusan kebijakan tersebut ditentukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Hingga kini, pembahasan masih berlangsung antar kementerian dan lembaga.
“Kalau Juni mungkin belum ya karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko Perekonomian,” kata Erika saat ditemui di sela-sela acara IPA Convex ke-48, Selasa (14/5).
Erika membenarkan regulasi tersebut akan menentukan kriteria pembeli Pertalite. Dengan begitu, nantinya tidak semua masyarakat bisa membeli barang bersubsidi tersebut.
“Masih di proses ya, mungkin nanti aja deh kalau sudah keluar putusannya. Masih dibahas antar kementerian, jadi ada beberapa kementerian terkait yang kita bahas bersama-sama termasuk dengan Kemenko,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Ya betul, fokusnya kan ke sana ya (kriteria konsumen Pertalite,” pungkas Erika.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan LPG 3 kilogram (kg). Dia menargetkan revisi Perpres 191/2014 akan rampung di Juni 2024.
Arifin menjelaskan aturan itu untuk mengantisipasi beban subsidi energi karena kenaikan minyak mentah dunia imbas eskalasi konflik Iran-Israel. Beleid tersebut akan menambahkan rincian pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM bersubsidi Pertalite.
"Kalau ini tidak berkesudahan konflik harus ada langkah yang pas. Sebetulnya kan Perpres 191 itu memang untuk mengalokasikan kepada yang berhak subsidi, itu dulu yang perlu diterapkan," ujar Arifin saat Halal bi Halal bersama media, Jumat (19/4).
Arifin memastikan penyelesaian revisi Perpres No 191 Tahun 2014 ini akan rampung setidaknya Juni 2024, sambil memantau perkembangan eskalasi konflik di Timur Tengah dan pelemahan kurs rupiah.
ADVERTISEMENT
"Juni kita akan evaluasi sebelum itu, ya kita bahas dulu lihat perkembangannya. sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang lihat perkembangan situasi makin tidak favorable," tutur Arifin.
Live Update