Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BPH Migas Ikut Arahan soal Beli Pertalite Bakal di Batasi Mulai 17 Agustus 2024
12 Juli 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keputusan pembatasan tersebut nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Perpres itu akan mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan ( JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Saya kira revisi perpres sudah dibahas lama dan relatif sudah final, tapi tentu kita tunggu terbitnya,” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada kumparan, Jumat (12/7).
Saleh belum bisa memastikan kapan revisi Perpres No 191 tahun 2014 terbit, apakah sebelum atau sesudah tanggal 17 Agustus 2024. “Ya kita baru tahu kalau revisi perpres 191 terbit,” tutur Saleh.
Saleh memastikan BPH Migas siap mengikuti apapun keputusan pemerintah, baik penyaluran BBM dibatasi sebelum tanggal 17 Agustus 2024 maupun setelahnya.
ADVERTISEMENT
Senada, Kepala BPH Migas Erika Retnowati juga belum bisa memastikan kapan revisi Perpres 191 tahun 2014 terbit. Sebab, kewenangan penerbitan itu ada di Kemenko Perekonomian.
“Revisi tersebut akan mengatur konsumen pengguna JBT solar dan JBKP Pertalite,” ujar Erika.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut revisi Perpres 191 itu masih dalam pembahasan 3 menteri meliputi Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan. Baru kemudian dibahas oleh Kemenko Perekonomian.
Aturan konsumen BBM Pertalite akan tercantum dalam Revisi Perpres No 191 Tahun 2014. Selanjutnya, Arifin akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Nanti kita ajuin melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang kendaraan apa yang tepat," jelas Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT