Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas ) Fanshurullah Asa ingin lembaganya bisa mengelola dana operasional sendiri. Saat ini, anggaran operasional BPH Migas berasal dari iuran badan usaha yang diawasi lembaganya.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Ifan ini mengatakan, BPH Migas berhak mengelola dana sendiri. Dia bercerita, saat awal BPH Migas berdiri, operasionalnya ditunjang APBN, setelah itu hingga saat ini dari iuran badan usaha.
"Dukungan yang luar biasa Komisi VII kepada BPH Migas untuk mempunyai bagian anggaran sendiri. Ini bukan tujuan BPH Migas (minta kelola dana sendiri). Modal awal itu APBN, itu sangat jelas penjelasan pasal tertentu Undang-Undang Migas, dan setelah itu operasional BPH Migas berdasarkan iuran badan usaha," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (27/1).
Ifan mengatakan, anggaran yang diterima BPH Migas saat ini dari iuran badan usaha hanya Rp 271 miliar. Nilai ini menurutnya terlalu kecil untuk jumlah pegawai BPH Migas dan tugas pengawasan yang diemban lembaganya.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan (bisa mengelola anggaran sendiri hingga) Rp 1,3 triliun dan ini bisa disinergikan karena anggaran ini hak," lanjut Ifan.
Dalam rapat itu, beberapa anggota Komisi VII DPR RI mendukung BPH Migas punya anggaran sendiri. Salah satunya Alex Noerdin dari Fraksi Partai Golkar.
Alex menilai memiliki anggaran sendiri penting untuk keberlangsungan operasional BPH Migas. Dia pun meminta kepada Ketua Komisi VII DPR RI agar mengajukan surat dukungan BPH Migas ke Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga ke Istana.
"Kami usulkan BPH Migas punya anggaran sendiri. Oleh karena itu, kami usulkan di sini, Komisi VII buat surat dukungan tentang hal ini ke Menkeu dan Kepala Setneg," ujar Alex dalam rapat.
Sebelumnya, Perwakilan Ditjen Anggaran Kemenkeu dalam rilis resmi BPH Migas mengatakan jika BPH Migas menginginkan untuk memiliki bagian anggaran sendiri, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Pertama, syarat administratif yaitu sekretariat yang dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon 1 dan memiliki struktur organisasi lengkap, memiliki fungsi APIP/Pengawasan sendiri, fungsi perencanaan, fungsi akuntansi, fungsi pelaksanaan, dan pengawasan internal.
Sedangkan syarat substantif yaitu Alokasi Anggaran BPH Migas Direktorat teknis 2 tahun terakhir harus lebih dari 50 persen dari total DIPA. Jika aturan itu terpenuhi, maka perlu ada Peraturan Presiden baru yang mengatur tentang keuangannya, terkait pengelolaan SDM dan Remunerasinya.
Hal ini berarti bahwa remunerasi untuk pegawai BPH dengan BA sendiri akan menyesuaikan dengan ketentuan remunerasi untuk ASN yaitu dengan gaji pokok dan tunjangan kinerja seperti kementerian yang lainnya serta melakukan penganggaran dan pertanggungjawaban akan dilakukan secara mandiri.