BPH Migas: Kendaraan Tambang hingga Perkebunan Dilarang Pakai Solar

21 Agustus 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga mengikuti peresmian SPBU BBM Satu Harga di Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga mengikuti peresmian SPBU BBM Satu Harga di Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi melarang kendaraan tambang batubara hingga perkebunan sawit beroda enam ke atas untuk menggunakan Solar yang masuk dalam Jenis BBM Tertentu (JBT). Larangan ini berlaku efektif per 1 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala BPH Migas Fansurullah Asa mengatakan pelarangan ini sudah disampaikan ke PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha penyalur Solar. Pelarangan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi Solar yang realisasinya pada semester I 2019 sudah melebihi target.
Berdasarkan data BPH Migas, kuota Solar subsidi sepanjang 2019 sebanyak 14,50 juta kiloliter (KL), tapi hingga Juli 2019 konsumsinya sudah mencapai 9,04 juta KL. Realisasinya sudah mencapai 62 persen dari target 50 persen.
"Poinnya fokus untuk kendalikan JBT. Kita sudah prediksi akan jadi potensi over kuota JBT sebesar 0,8-1,3 juta kilo liter di 2019. Oleh karena itu, kami sudah sepakat melalui sidang komite untuk laksanakan pengendalian ini," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8).
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pelarangan dilakukan karena ada dugaan penyelewangan yang terjadi pada sektor-sektor tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun 10 provinsi yang dimaksud, kata dia, Kalimantan Timur dengan kuota berlebih mencapai 124,6 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Lalu, Kepulauan Riau 119,9 persen, Lampung 113 persen, Riau 111 persen, Sulawesi Tenggara 109,4.
Lalu ada Sulawesi Barat 109,2 persen, Sumatera Barat 108,8 persen, Sulawesi Selatan 108,8, Jawa Timur 108,7 persen, dan Bangka Belitung 108,3 persen.
Meski ada pelarangan, Ifan menegaskan hal ini bukan berkaitan dengan kelangkaan. Dia bilang, pelarangan dimaksudkan agar Solar subsidi bisa dinikmati oleh yang berhak.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Mas'ud Khamid mengatakan, dari 10 provinsi itu kebanyakan penggunaan Solar oleh kendaraan bermuatan berat terjadi di daerah industri tambang dan perkebunan.
"Kami indikasi over kuota terjadi di 10 provinsi seperti Riau, Babel, Kaltim, dan Sulawesi (terutama) di daerah industri tambang dan perkebunan yang menggeliat," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Berikut Surat Edaran yang diberikan BPH Migas ke Pertamina dengan Nomor : 305. E/Ka BPH/2019 Tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019.
Berdasarkan hasil pengawasan BPH Migas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, diduga adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen
Pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, maka sesuai Hasil Sidang Komite BPH Migas diinstruksikan kepada Saudara untuk melaksanakan pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar sebagai berikut:
1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;
ADVERTISEMENT
2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter / kendaraan / hari, roda 6 (enam) atau lebih sebanyak 60 liter / kendaraan / hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter / kendaraan / hari;
3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI / Polri, sarana transportasi air milik Pemerintah;
4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen);
5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk Konsumen Pengguna
Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi berwenang;
ADVERTISEMENT
6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran Konsumen Pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;
7. PT Pertamina (Persero) wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU;
8. Meminta PT Pertamina (Persero) untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar;
9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.