BPH Migas Pastikan Belum Batasi Pembelian Pertalite: Kalau Ada, Itu Aturan Pemda

19 Desember 2024 14:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan belum ada pembatasan pembelian BBM Pertalite. Jika ada SPBU yang membatasi volumenya, maka itu bukan diatur oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati. Dia mengatakan, pembelian Pertalite memang sudah diwajibkan menggunakan QR Code dari aplikasi MyPertamina, namun volume pembeliannya belum dibatasi.
Erika menegaskan jika terjadi pembatasan volume Pertalite yang dilakukan oleh SPBU di suatu daerah, hal tersebut kemungkinan merupakan regulasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Itu mungkin dari Pemda-nya ya. Pertalite itu sekarang belinya pakai barcode. Kemungkinan ya, saya belum lihat aturannya, kemungkinan mereka yang belum punya barcode, belum beli tapi dibatasi," ungkapnya saat ditemui di Pembangkit Listrik Terapung Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara Ambon, dikutip Kamis (19/12).
Pasalnya, pemerintah maupun BPH Migas belum mengeluarkan aturan pembatasan konsumen maupun volume pembelian Pertalite. Rencananya, kebijakan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang hingga kini belum kunjung terbit.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, lanjut Erika, sejauh ini BPH Migas membebaskan Pemda mengatur sendiri penyaluran BBM bersubsidi Pertalite untuk lebih diperketat hanya untuk konsumen yang berhak.
"Kita kan punya aturan umum ya, tapi Pemda kita perbolehkan untuk mengatur asal lebih ketat, jangan lebih longgar. Kita serahkan ke masing-masing Pemda," jelas Erika.
Ditemui terpisah, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, juga memastikan belum ada pembatasan pembelian BBM Pertalite. Dia mengakui memang pembelian BBM saat ini telah menggunakan QR COde namun tidak ada pembatasan.
"Mungkin dari Pemda, tapi kalau dari Pertamina tidak ada," tegas Riva
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Riva juga menegaskan tidak ada aturan pembatasan dari Pertamina. Dengan begitu, masyarakat masih dibebaskan membeli Pertalite meski belum memiliki QR Code.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini kan pembelian Pertalite menggunakan QR Code dan tidak ada pembatasan," tandas Riva.
Kini sudah ada beberapa SPBU yang melakukan pembatasan pembelian Pertalite. Contohnya terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Salah satu pengemudi rental kendaraan roda empat, P (50), menyebutkan Pertalite sudah dibatasi pembeliannya 30 liter per hari.
Saat berbincang dengan kumparan, P mengungkapkan dirinya sudah tidak bisa bebas membeli Pertalite dengan menggunakan QR Code di aplikasi MyPertamina.
"Di sini isi hanya boleh isi 30 liter. Padahal butuh banyak untuk antar tamu dan 30 liter tidak cukup," ujarnya.
Untuk mengatasi kekurangan bahan bakar, maka P terpaksa harus membeli BBM jenis lainnya yang tidak bersubsidi, seperti Pertamax, yang harganya lebih mahal sehingga menggerus pendapatannya dalam sehari.
ADVERTISEMENT