Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BPH Migas: Pemerintah Wanprestasi di Proyek Pipa Cirebon-Semarang yang Mangkrak
14 Oktober 2020 18:56 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas ) menyatakan pemerintah ikut andil dalam mangkraknya proyek pembangunan pipa gas Cirebon-Semarang selama 14 tahun. Proyek ini dimenangkan PT Rekayasa Industri (Rekind) pada 2006 lalu melalui lelang terbuka BPH Migas, tapi hingga saat ini tidak kunjung selesai.
ADVERTISEMENT
Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, pemerintah wanprestasi pada proyek ini karena tidak konsisten dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). Salah satunya soal moratorium yang tidak memiliki target untuk menyelesaikan proyek ini sehingga bisa mangkrak selama belasan tahun.
"Kita harus fair bahwa di rencana induk ada pasokan gas dari Bontang. Begitu BPH berikan ruas, gas hilang. Pemerintah pun wanprestasi tidak konsisten dengan rencana induk dan ada moratorium yang tidak ada targetnya," kata Jugi dalam konferensi pers virtual BPH Migas, Rabu (14/10).
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyebut, dalam ketentuan lelang yang dilakukan 2006 lalu, memang tidak memuat ketentuan target penyelesaian kontrak. Seharusnya, pemerintah membuat batas waktu pada proyek pipa sepanjang 255 kilometer dan diameter pipa 28 inch ini.
ADVERTISEMENT
"Kelemahan 2006 saat melelang, tidak ada batas terminasi. Masa 14 tahun masih dibiarkan? Asumsi sudah mesti diubah. Melalui kajian, musti ada batas waktu, siapa pemenang lelangnya. Mesti dibatasi misalnya jika dua tahun tidak dilaksanakan, kena wanprestasi." kata Ifan, panggilan akrab Fanshurullah, dalam kesempatan yang sama.
Penyebab Rekind Mundur Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang
Ifan mengatakan, dicabutnya hak Rekind dalam proyek pipa gas ini usai Direktur Utama Rekind Alex Dharma Balen bersurat kepada BPH Migas pada 2 Oktober 2020. Dalam surat itu, Rekind mengungkapkan dua alasan mundur dari proyek ini.
Pertama, tarif pengangkutan atau toll-fee gas yang ditetapkan sebesar USD 0,36 per MMBTU sesuai dokumen lelang 2006 dinilai tidak lagi memenuhi nilai keekonomian.
ADVERTISEMENT
Kedua, kajian internal perusahaan yang menilai sebuah proyek haruslah bankable dan memenuhi sejumlah aspek seperti ketersediaan pasokan gas, pasar, kelayakan teknis, legalitas, komersial dan manajemen risiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR).
Selain itu, belum adanya industri yang menjadi offtaker dari ruas pipa ini menyebabkan ketidakpastian pasokan gas. Industri di sekitar Cirebon-Semarang seperti di Batang yang pernah diresmikan Presiden Jokowi pun masih belum pasti.
"Jadi itu juga penyebab. Di samping hulu, juga demand di hilir. Industri Batang yang diresmikan Pak Presiden itu masih lahan anak semua. Ada juga Balongan butuh gas, itu belum ada HoA. Potensinya ada tapi memang belum berjalan," kata Ifan.
Meski BPH Migas menerima keputusan Rekind mundur dari proyek ini, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) ini harus menyelesaikan kewajibannya di proyek tersebut sesuai dengan aturan. Salah satunya adalah memenuhi uang jaminan atau performance bond yang ketentuannya 0,3 persen dari total investasi USD 169,41 juta.
ADVERTISEMENT
Saat mengikuti lelang, Rekind menyertakan jaminan lelang. Saat dinyatakan menang, uang jaminan lelang itu telah diserahkan kembali ke Rekind. Tapi Rekind belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagai syarat pelaksanaan proyek.
"PT Rekayasa Industri wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang," kata Ifan dalam surat balasan kepada Rekind yang dibacakan dalam konferensi pers.