BPH Migas: PPN 12 Persen Berpotensi Naikkan Harga BBM Non Subsidi

19 Desember 2024 13:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pertamax Green 95. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pertamax Green 95. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi naiknya tarif Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, berpotensi mengerek harga BBM nonsubsidi.
ADVERTISEMENT
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan PPN dikenakan hanya untuk produk BBM nonsubsidi atau Jenis BBM Umum (JBU), misalnya untuk produk PT Pertamina (Persero) yakni Pertamax Series dan Dex Series
Erika mengatakan kenaikan tarif PPN mulai Januari 2025 itu berkontribusi pada penyesuaian harga BBM nonsubsidi, yang biasanya dilakukan setiap awal bulan.
"Itu kan ada formulanya ya, tentunya akan menyesuaikan dengan formulanya. Saya tidak bisa bilang harganya berapa, itu kan tergantung harga minyak dunia juga ke dalam formula itu," katanya saat ditemui di Pembangkit Listrik Terapung Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara Ambon, dikutip Kamis (19/12).
Harga BBM nonsubsidi selalu dievaluasi berkala setiap bulan, mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dan juga mempertimbangkan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.
Pertamina Patra Niaga lakukan pemeriksaan kualitas BBM Pertamax. Foto: Pertamina
Meski demikian, Erika memastikan PPN tidak dikenakan untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar, sebab sudah menjadi tanggungan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kalau misal dia BBM bersubsidi kan biasanya enggak disesuaikan, kayak kemarin yang (PPN naik) menjadi 11 persen, kan harganya tetap saja untuk yang subsidi, menjadi tanggungan pemerintah jadinya," jelas Erika.
Pemerintah sudah menggelontorkan paket stimulus untuk meredam dampak kenaikan PPN. Namun, berbeda dengan diskon tarif listrik selama 2 bulan, tidak ada insentif apapun untuk pembelian BBM.
Erika menuturkan, bantalan untuk masyarakat kelas bawah dipastikan melalui transformasi penyaluran BBM bersubsidi, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menggodok data penerima subsidi BBM yang berhak.
Rencana perubahan mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut akan mencampurkan (blending) skema subsidi barang untuk konsumen tertentu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk konsumen lainnya.
"Ya itu tentu akan dipertimbangkan, sekarang BPS sedang mendata siapa saja yang kena dampak PPN, kan akan diatur lagi siapa yang boleh menggunakan Pertalite," kata dia.
ADVERTISEMENT
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan di salah satu SPBU Kamis (3/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan pemerintah tengah membuat formulasi agar rakyat tidak sengsara terimbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
"Kita lagi membuat formulasinya dan insyaallah tidak akan menyengsarakan rakyat," ungkapnya saat ditemui di Pembangkit Listrik Terapung Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara Ambon, Maluku, Rabu (18/12).
Meski demikian, Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut terkait formulasi tersebut. Hanya saja, saat ini pemerintah memang tengah menggodok transformasi penyaluran BBM agar lebih tepat sasaran.