BPH Migas: Sudah 247 Pemda yang Minta Izin Bangun 'SPBU Mini'

17 Mei 2018 16:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SPBU mini penyalur BBM satu harga Kab. Tambrauw. (Foto: Wiji Nurhayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SPBU mini penyalur BBM satu harga Kab. Tambrauw. (Foto: Wiji Nurhayat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan pembentukan lembaga sub-penyalur BBM alias 'SPBU mini' pada tingkat kecamatan dan desa-desa di wilayah 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar) Indonesia. Lembaga sub-penyalur ini diperlukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh BBM dengan harga terjangkau.
ADVERTISEMENT
Menurut BPH Migas selama ini masyarakat, khususnya di wilayah 3T, kesulitan mendapatkan BBM dengan harga terjangkau. Hal itu terjadi lantaran jumlah SPBU yang tersedia di seluruh Indonesia hanya sekitar 7.000, itupun kebanyakan berada di kabupaten atau kota. Karena itu, BPH Migas mendorong dibuatnya lembaga sub-penyalur.
Peresmian "BBM Satu Harga" di Sorong (Foto: Dok ESDM )
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian "BBM Satu Harga" di Sorong (Foto: Dok ESDM )
Lembaga sub-penyalur ini serupa dengan Pertamini atau penjual-penjual BBM eceran di kampung-kampung. Tapi harus memenuhi standar keselamatan, jarak dengan SPBU, kuota BBM yang dijual, dan sebagainya.
BPH Migas mengungkapkan, minat dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun SPBU mini sangat besar, ada 247 Pemda yang telah mengajukan izin pembangunan lembaga sub-penyalur BBM.
"Sudah ada 247 Pemda yang mengajukan kepada BPH Migas untuk membangun sub-penyalur", ujar Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Ifan ini menambahkan, pembangunan lembaga sub-penyalur sudah dibahas antara BPH Migas, Pemda, dan juga Pertamina agar tidak membuka peluang terjadinya kesalahan dan permasalahan di kemudian hari.
"Yang menetapkan lokasinya di mana, kemudian konsumen penggunanya siapa, nanti juga berapa biaya angkutnya, itu semua akan dikoordinasikan lagi" ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Ifan, sudah ada 11 SPBU mini yang beroperasi, yaitu di Buru (Maluku), Sula dan Halmahera Utara (Maluku Utara), 4 di Asmat (Papua), 2 di Selayar (Sulawesi Selatan), dan 2 di Kubu Raya (Kalimantan Barat).
Lembaga sub-penyalur BBM sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas. Selain itu juga diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT