Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BPJamsostek Dorong Pekerja Serabutan Ikut Program JHT Agar Punya Dana Pensiun
22 November 2024 23:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, para pekerja serabutan bisa menyiapkan masa pensiunnya dengan bergabung di BPJamsostek. Deputi Komunikasi BPJamsostek , Oni Marbun, mengungkapkan untuk pekerja serabutan atau masuk sektor informal ada program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kalau pekerja formal sudah ada Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau untuk pekerja informal juga bisa ikut ke program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mempersiapkan masa pensiunnya nanti," kata Oni kepada kumparan, Jumat (22/11).
Oni menjelaskan JHT sifatnya tabungan, di mana akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya akan dikembalikan kepada peserta atau ahli waris saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Program JHT dapat diikuti oleh pekerja di sektor formal maupun informal. Untuk sektor formal iurannya sebesar 5,7 persen dari upah atau gaji (take home pay), di mana 3,7 persen ditangung pemberi kerja dan 2 persen ditanggung pekerja," terang Oni.
ADVERTISEMENT
"Pekerja sektor informal juga dapat mengikuti program JHT. Besar iurannya adalah 2 persen dari dasar upah yang dipilih," tambahnya.
Sementara itu, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), manfaat JP adalah sejumlah uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Saat ini program JP baru diperuntukkan bagi pekerja sektor formal. Peserta BPJamsostek akan mendapatkan hak Manfaat JP bulanan tahun 2024 senilai manfaat minimum Rp 393.500 dan manfaat maksimum Rp 4.718.200.
RI Kalah sama Kenya-Zimbabwe, Pekerja Serabutan di Sana Punya Dana Pensiun
Peserta dana pensiun di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pekerja formal. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar peserta dana pensiun bisa dari pekerja informal atau serabutan.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, beberapa negara sudah memiliki format dana pensiun untuk pekerja formal. Bahkan hal ini juga dilakukan di negara-negara Afrika, seperti Kenya dan Zimbabwe.
"Nah itu mesti didorong tadi pengalaman teman-teman di Afrika di Zimbabwe, Kenya, sudah punya aplikasi yang bisa individu itu bisa mendaftarkan atau bisa menyertakan pekerja-pekerja informal ya inovasi produk," ujar Ogi dalam OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024 di Padma Resort Legian, Bali, Rabu (20/11).
Di Kenya dan Zimbabwe, iuran dana pensiun bagi pekerja informal dilakukan secara fleksibel. Sehingga, pekerja informal di sana akan mengiur dana pensiun tergantung dari pendapatan yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ogi, Indonesia bisa mencontoh negara tersebut untuk memperluas kepesertaan dana pensiun ke pekerja informal. Namun, Indonesia perlu menyiapkan terlebih dahulu produk dana pensiun khusus pekerja informal.
"Nah itu nggak pasti, kalau kita (Indonesia) maunya yang regular yang gaji berkala tahun-tahunan ada itu sudah biasa. Yang kerjanya besok dapet minggu depan enggak dapet, mesti di-create produknya. Itu namanya flexible contribution itu," kata Ogi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi pekerja informal di Indonesia mencapai 57,95 persen per Agustus 2024, lebih tinggi dibandingkan proporsi pekerja formal yang sebesar 42,05 persen dari total jumlah pekerja.