BPJamsostek Harap Modal Awal JKP Rp 6 T dari APBN Cair Tahun Ini

10 Januari 2023 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berharap modal awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) senilai Rp 6 triliun yang berasal dari APBN bisa cair di tahun ini. Adapun tunjangan untuk para pekerja yang mengalami PHK atau pengangguran itu tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) di Perppu Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap tahun ini modal awal JKP bisa cair, tapi untuk pencairannya apakah dicicil atau langsung, kami belum tahu," Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Oni Marbun kepada sejumlah media di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (10/1).
Meski demikian, peserta yang mengalami PHK sudah bisa mendapatkan klaim JKP sejak 1 Februari 202, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun. Foto: Dok. BPJamsostek
Berdasarkan data BPJamsostek hingga November 2022, total jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program JKP sebanyak 8.760 orang, dengan nominal manfaat Rp 34,1 miliar.
Di November 2022, sebanyak 1.888 tenaga kerja sudah mendapat JKP, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 9,03 miliar. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 7,09 miliar.
ADVERTISEMENT
Pekerja yang paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari sektor/ bidang industri barang konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian dan tekstil, kemudian industri dasar dan kimia, seperti pabrik kimia dan logam, serta Perdagangan dan Jasa seperti perhotelan, toko dan perkantoran.
Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, kami akan selalu siap untuk memberikan manfaat kepada peserta saat risiko di dalam pekerjaan terjadi, termasuk risiko kehilangan pekerjaan. Saat ini dana kelolaan Program JKP sebesar Rp 9 triliun.