Kumparan Logo

BPJamsostek Klaim Manfaat JKP Lebih Baik dari Pencairan JHT Jangka Pendek

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

Direktur BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo bicara soal keunggulan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP dirilis oleh pemerintah buat menggantikan peran JHT yang kerap digunakan pekerja sebagai bantalan saat terkena pemutusan hubungan kerja.

Bos lembaga yang mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) itu menyebut, besaran dana JKP yang diperoleh lebih besar dibanding rata-rata JHT yang dicairkan pekerja yang terdampak PHK selama ini.

"Manfaat tunai JKP lebih baik dibandingkan pencairan JHT jangka pendek," ujar Anggoro dalam keterangan resminya, Kamis (17/2).

Anggoro menjelaskan, mengacu pada klaim JHT pada 2020 dan 2021, klaim JHT terbesar berasal dari pekerja dengan masa kepesertaan antara 1 sampai 3 tahun.

Bila mengacu data tersebut, dengan menggunakan asumsi nilai tengah masa peserta 2 tahun dan upah Rp 5.000.000 per bulan, maka manfaat tunai JHT yang didapat kurang lebih Rp 7.000.000.

Sedangkan manfaat tunai JKP dengan asumsi upah dan masa kerja sama, kata Anggoro, peserta akan mendapatkan manfaat tunai selama 6 bulan sebesar Rp 10,5 juta rupiah.

Dengan begitu, ia menyatakan manfaat dari keberadaan program dan pengaturan waktu pencairan JHT saat pekerja berusia 56 tahun, menjadi keuntungan dua kali buat pekerja.

"Tidak hanya itu, tabungan JHT masih tetap utuh yaitu sebesar Rp 7.000.000 tadi dan terus kami kembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun," pungkasnya.

Secara terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto menjelaskan, angka harapan hidup di Indonesia berada pada usia 71 tahun. Sementara itu, JHT memberikan perlindungan kepada pekerja sejak usia 56 tahun.

Menurutnya, secara statistik masyarakat dengan usia 56 tahun sampai dengan 71 tahun mayoritas tergolong rentan miskin, sehingga membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kokoh. Dengan demikian, secara normatif program tersebut memberikan jaminan kelayakan hidup kepada masyarakat pekerja selama 15 tahun, bahkan berpotensi lebih lama.

"Statistik orang usia tua rentan jatuh miskin, sehingga ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup. Dan pengalaman negara lain penyalurannya memang di umur tertentu, walaupun boleh ada yang diambil sebagian pada periode tertentu semisal 10 atau 30 persen. Tetapi gak bisa diambil 100 persen ketika berhenti bekerja atau apa pun itu. Jadi memang yang tepat seperti ini," kata dia.

Menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJamsostek memang bersumber dari iuran peserta. Namun dia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak memperpanjang polemik aturan pencairan JHT yang tertuang di dalam Permenaker No 2/2022.

Pasalnya, aturan itu disusun dengan semangat untuk memberikan proteksi kepada masyarakat usia pensiun sehingga tidak masuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Terlebih, kata Teguh, potensi lonjakan kemiskinan di usia tua sangat tinggi seiring dengan tidak adanya jaring pengaman sosial yang memadai. Hal inilah yang coba dihindari oleh pemerintah dengan menyusun regulasi tersebut.

"Kemiskinan di usia tua tinggi sekali. Makanya ide JHT ini sejalan dengan yang kami dorong, yakni bagaimana negara memberikan perlindungan kepada usia tua," tambahnya.