BPJamsostek Tunggu Aturan Resmi untuk Kelola Dana Pensiun PNS

19 Februari 2020 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi BPJamsostek mengenai kenaikan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi BPJamsostek mengenai kenaikan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan siap untuk mengelola dana pensiun PNS, TNI, dan Polri. Adapun saat ini asuransi ketenagakerjaan ini masih menunggu aturan resmi mengenai pengalihan program pensiun.
ADVERTISEMENT
“Kami masih menunggu aturan resmi berupa PP (Peraturan Pemerintah) peralihan program yang sedang disiapkan Menpan RB saat ini,” ujar Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2).
Menurut dia, program yang dialihkan ke BPJamsostek hanya jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sementara sisanya, seperti tunjangan suami/istri, anak, THR, hingga gaji ke-13, tetap bisa diselenggarakan institusi pengelola pensiun seperti PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kedua beleid itu dijelaskan, program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan Penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
ADVERTISEMENT
“Karena kan yang nantinya dialihkan ke kami hanya haknya PNS itu. Sisanya penghargaan tetap ada di Taspen atau ASABRI,” katanya.
Adapun besaran hak atau jaminan hari tua dan pensiunan untuk PNS itu masih digodok pemerintah.
Di BPJamsostek, saat ini besaran iuran jaminan hari tua atau pensiun ditetapkan berdasarkan persentase tertentu, dari upah atau penghasilan yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Contohnya di BUMN, iuran pensiun sebesar 4,75 persen dari penghasilan sebulan (gaji pokok plus tunjangan keluarga).
“Kalau besaran hak pensiun PNS kami blm bisa sampaikan, karena sebenarnya belum ada regulasinya,” jelas Sumarjono.
Dia melanjutkan, BPJamsostek juga berpengalaman dalam pengalihan program. Mulai dari 1996 saat menerima peralihan jaminan hari tua BUMN dari Taspen dan 2014 pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan dari Jamsostek ke BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Lagi-lagi kalau tentang kesiapan, kami sangat siap. Karena sudah berpengalaman menyelenggarakan Jaminan Pensiun sejak 2015 dan pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek ke BPJS Kesehatan tahun 2014, juga menerima JHT BUMN dari Taspen tahun 1996,” tambahnya.