BPJPH Bagikan Tips Mudah Dapat Sertifikasi Halal ke UMKM Mitra Usaha GoFood

22 Mei 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialiasi terkait sertifikasi halal untuk mitra GoFood. Foto: dok. Gojek
zoom-in-whitePerbesar
Sosialiasi terkait sertifikasi halal untuk mitra GoFood. Foto: dok. Gojek
GoFood, layanan pesan antar makanan online dari Gojek, bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait sertifikat halal kepada para mitra usaha.
Head of Platform and GoFood Merchant Marketing Felicia Natalie Wijaya mengatakan, kerja sama dengan BPJPH ini merupakan bentuk konsistensi dukungan terhadap kebijakan halal pemerintah. Gojek pun secara rutin mengedukasi mitra usaha GoFood terkait kewajiban sertifikasi halal melalui kanal digital.
“Melalui newsletter, unggahan Instagram, blog, dan diskusi online Komunitas Partner GoFood (KOMPAG). Dukungan ini juga sejalan dengan komitmen GoFood menjadi mitra terbaik pertumbuhan para mitranya," katanya dalam acara sosialisasi bersama BPJPH (19/5).
BPJPH merupakan lembaga di bawah Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam implementasi UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan, sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh BPJPH setelah mendapatkan Surat Penetapan Halal dari MUI sebagai fatwa tertulis kehalalan suatu bahan/produk yang telah melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin mengapresiasi upaya GoFood dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal kepada mitra usahanya.
“Dengan adanya webinar yang difasilitasi GoFood/Gojek, kami sangat berterima kasih. Mudah-mudahan partner GoFood bisa memberikan informasi ini ke rekan-rekan usaha lainnya,” sebut Chuzaemi.
Ia mengatakan, BPJPH akan mulai mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman per 17 Oktober 2024.
Pelaku UMKM dapat dengan mudah mengajukan sertifikasi halal melalui website ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama di Google Play Store.
"Sosialisasi ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran mitra usaha GoFood terhadap kewajiban memiliki sertifikasi Halal, manfaatnya, dan cara memperolehnya," tutup Felicia.
Advertorial ini dibuat oleh kumparan Studio